Polisi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 16 orang dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dan pengguna jasa bandara. Para pelaku terdiri dari sopir gelap, calo, calo barang, dan juru parkir liar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan bandara yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna.
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi di Bandara Soekarno-Hatta, meliputi Terminal 1, Terminal 2, kawasan kargo, dan area parkir. Operasi yang berlangsung selama enam hari ini berhasil membersihkan area bandara dari aksi-aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum. Polisi menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Bandara Soekarno-Hatta.
Operasi Berantas Jaya 2025 Berhasil Tangkap 16 Pelaku Premanisme
Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar selama enam hari di Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 16 orang. Mereka terlibat dalam berbagai aksi premanisme yang mengganggu kenyamanan penumpang dan pengguna jasa bandara.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyatakan bahwa para pelaku kerap melakukan paksaan kepada penumpang untuk memberikan uang.
Para pelaku berasal dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari sopir gelap hingga calo tiket dan parkir liar.
Keberadaan mereka sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di area Bandara Soekarno-Hatta.
Modus Operandi Para Pelaku Premanisme di Bandara
Para pelaku premanisme di Bandara Soekarno-Hatta umumnya beroperasi dengan cara memaksa penumpang untuk membayar sejumlah uang.
Mereka memanfaatkan situasi dan kondisi di bandara untuk melakukan aksinya.
Salah satu pelaku, berinisial YP (35), bahkan kedapatan mengonsumsi sabu saat ditangkap.
Petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan peralatan terkait di tempat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Aksi mereka tidak hanya meresahkan penumpang, tetapi juga mengganggu usaha-usaha yang beroperasi di bandara.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut Penangkapan
Ke-16 pelaku kini ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka yang terbukti melakukan pemerasan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
Polisi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk premanisme di Bandara Soekarno-Hatta.
Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jasa bandara.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi serupa di kemudian hari.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka saksikan di bandara.
Keberhasilan Operasi Berantas Jaya 2025 ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas premanisme di Bandara Soekarno-Hatta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dan kenyamanan di lingkungan bandara.





