Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengakui telah melakukan rekayasa kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pengakuan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, berdasarkan pesan tertulis Sambo yang dikirim dari kediamannya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Agustus 2022. Sambo memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatannya.
Pernyataan maaf Sambo disampaikan dengan tujuan untuk menjelaskan motif di balik tindakannya yang telah menimbulkan polemik besar. Ia mengaku semua dilakukan demi melindungi marwah dan kehormatan keluarganya. Penjelasan lengkap mengenai pengakuan dan permohonan maaf Sambo akan diuraikan lebih detail pada bagian selanjutnya.
Pengakuan Ferdy Sambo dan Permohonan Maafnya
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan beberapa poin penting dalam pernyataannya. Pertama, ia meminta maaf atas kekeliruannya dan informasi yang tidak benar yang telah ia sebarkan.
Sambo menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya. Proses hukum yang sedang berjalan akan dijalaninya dengan patuh, termasuk di pengadilan nanti.
Ia menegaskan bahwa tindakannya dilandasi oleh niat untuk menjaga marwah dan kehormatan keluarga. Motivasi ini menjadi alasan utama di balik rekayasa kasus tersebut.
Sambo juga secara khusus memohon maaf kepada Institusi Polri, khususnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan kepada seluruh rekan sejawat yang terdampak kasus ini.
Terakhir, ia kembali meminta maaf atas penyampaian informasi yang tidak jujur dan telah mencederai kepercayaan publik. Keseluruhan pernyataannya bertujuan untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Versi Lain Kematian Brigadir J: Bocoran Informasi Sensitif
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan pandangan berbeda mengenai penyebab kematian kliennya. Ia membantah Brigadir J dibunuh karena alasan yang disampaikan Ferdy Sambo.
Kamaruddin menyatakan bahwa Brigadir J diduga dibunuh karena telah membocorkan informasi sensitif terkait “si cantik” kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Identitas “si cantik” hingga kini masih belum dijelaskan secara detail oleh Kamaruddin.
Peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi pemicu awal kasus ini. Menurut keterangan yang diperoleh dari istri Sambo, terjadi perselisihan di rumah Sambo di Magelang.
Versi polisi menyebutkan bahwa Kuwat Maruf, sopir keluarga Sambo, terlibat pertengkaran dengan Brigadir J karena memergoki keduanya berduaan dengan Putri Candrawathi.
Peristiwa di Magelang dan Pertengkaran Ferdy Sambo – Putri Candrawathi
Versi Kamaruddin terkait peristiwa di Magelang sedikit berbeda. Ia menjelaskan bahwa di Magelang hanya ada perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy dan Putri.
Setelah perayaan tersebut, terjadi pertengkaran antara Ferdy dan Putri. Pertengkaran ini, menurut Kamaruddin, dipicu oleh informasi yang telah di ketahui Putri terkait “si cantik”.
Brigadir J diduga dituduh sebagai pihak yang membocorkan informasi tersebut kepada Putri. Tuduhan ini menyebabkan kemarahan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Kamaruddin menduga, pertengkaran tersebut mengakibatkan Ferdy Sambo pulang lebih dulu ke Jakarta. Peristiwa ini kemudian berujung pada pembunuhan Brigadir J.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kasus ini terus diselidiki dan akan berlanjut ke persidangan, dimana Ferdy Sambo dan para tersangka lain akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Informasi tambahan terus bermunculan dan perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Publik menantikan hasil proses hukum yang adil dan transparan.





