Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, memberikan kesaksian mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald. Ia mengaku berencana menyumbang Rp 2 miliar untuk film “Sang Pengadil” garapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang juga dikenal sebagai makelar perkara. Kesaksian ini disampaikan Lisa pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lisa Rachmat bertindak sebagai saksi mahkota, bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus suap yang melibatkan sejumlah pihak penting.
Donasi Film “Sang Pengadil” dan Motif Tersembunyi
Jaksa penuntut umum menggali informasi terkait pemberian Lisa kepada Zarof selain uang Rp 5 miliar untuk pengurusan kasasi Ronald. Lisa mengaku memberikan ponsel Samsung. Ia membantah adanya pemberian uang lain.
Namun, fokus pemeriksaan beralih ke rencana donasi film “Sang Pengadil”. Lisa menjelaskan ia diminta Zarof untuk mencari pendonor. Ia berencana menyumbang Rp 2 miliar melalui cek, tetapi kemudian membatalkannya karena donasi lain tidak terpenuhi.
Motif Dibalik Donasi
Motif Lisa berencana mendonasi Rp 2 miliar menjadi sorotan. Ia mengungkapkan ingin duduk bersama para hakim saat peluncuran film tersebut. Meskipun membantah adanya niat untuk diperkenalkan, ia mengakui harapan untuk bisa berada di satu gedung yang sama dengan para hakim.
Penjelasan Lisa mengenai motif donasinya menimbulkan pertanyaan dan spekulasi. Apakah ini murni kebetulan, atau ada maksud terselubung di balik rencana donasi tersebut?
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini berpusat pada dugaan suap yang diberikan Meirizka Widjaja kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Jaksa mendakwa Meirizka memberikan suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar) melalui Lisa Rachmat.
Tiga hakim yang diduga menerima suap, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga telah menjadi terdakwa. Lisa Rachmat, sebagai perantara, juga turut didakwa dalam kasus ini.
Keterlibatan Zarof Ricar dan Gratifikasi
Zarof Ricar, mantan pejabat MA, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat. Ia juga didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Peran Zarof dalam kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pengacara. Kasus ini menunjukkan betapa kompleks dan terselubungnya praktik suap dalam sistem peradilan.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan. Kesaksian Lisa Rachmat dan rencana donasinya yang dibatalkan membuka babak baru dalam pengungkapan kebenaran di balik vonis bebas Ronald Tannur. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para terdakwa dan mengungkap sejauh mana jaringan korupsi ini terbentang.
Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman.





