Pelanggan PLN Prabumulih Laporkan Pemblokiran Listrik Sepihak ke Ombudsman

Redaksi

Pelanggan PLN Prabumulih Laporkan Pemblokiran Listrik Sepihak ke Ombudsman
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Warga Prabumulih, Riok, melaporkan dugaan maladministrasi PT PLN (Persero) ULP Kota Prabumulih ke tiga lembaga nasional: Ombudsman RI, BPKN, dan YLKI. Laporan tersebut disampaikan melalui website dan hotline resmi masing-masing lembaga, dengan harapan agar tindakan cepat dan adil segera dilakukan. Riok juga berupaya melibatkan media Jakarta untuk menjangkau PLN Pusat.

Langkah ini merupakan perjuangan Riok atas hak konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak PLN Kota Prabumulih. Ia merasa tindakan PLN tidak adil dan melanggar peraturan yang berlaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi PLN untuk memperbaiki pelayanan dan mencegah hal serupa terulang di kemudian hari.

Pemblokiran Meteran Listrik dan Tagihan Tak Masuk Akal

Dalam surat pengaduannya tertanggal 28 Mei 2025, Riok menjabarkan beberapa poin penting sebagai dasar laporannya. Pertama, pemblokiran meteran listrik aktif miliknya dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. PLN beralasan karena tunggakan lama milik almarhum ayahnya, padahal meteran tersebut merupakan pemasangan baru atas nama Riok sejak dua tahun lalu.

Pemblokiran ini sangat merugikan Riok, karena ia harus berjuang untuk mendapatkan kembali akses listriknya. Tagihan yang dibebankan pun mencapai Rp1.509.348, yang disebut PLN berasal dari piutang tahun 2017. Anehnya, nama dalam sistem PLN tercatat sebagai Hendri Gunawan, bukan almarhum ayahnya.

PLN juga melakukan perubahan sistem layanan sepihak dari prabayar menjadi pascabayar melalui aplikasi PLN Mobile tanpa konfirmasi atau persetujuan. Penawaran cicilan yang diajukan pun dinilai tidak masuk akal, menuntut Riok mengubah KWH aktifnya menjadi pascabayar terlebih dahulu untuk bisa mencicil tagihan.

Dokumen resmi dari PLN baru dikeluarkan setelah Riok meminta langsung ke kantor PLN. Dokumen tersebut pun tidak mencantumkan rincian tunggakan maupun legalitas pengalihan tanggung jawab utang antar pelanggan dengan nama berbeda. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dari pihak PLN.

Landasan Hukum dan Tuntutan Riok

Riok mendasarkan laporannya pada beberapa regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang mengatur pemutusan listrik hanya setelah peringatan tertulis. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1), juga menjadi dasar tuntutannya.

Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal PLN juga menjadi rujukan, khususnya mengenai kewajiban pemberitahuan tertulis sebelum pemutusan atau perubahan layanan. Semua regulasi ini secara jelas melindungi hak-hak konsumen dan menuntut transparansi dari pihak penyedia layanan publik.

Dalam laporannya, Riok menuntut pembatalan pemblokiran sambungan listrik, penghapusan atau klarifikasi tagihan yang tidak terkait, evaluasi tindakan petugas ULP PLN Kota Prabumulih, termasuk dugaan pelanggaran SOP oleh oknum pegawai yang dihalalkan oleh manajer bernama Ichsan Rahmadi, dan perlindungan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang.

Harapan dan Imbauan untuk Masyarakat

Riok menegaskan bahwa ia hanya menuntut keadilan dan meminta PLN untuk melayani masyarakat dengan adil dan transparan. Ia menyayangkan sikap PLN yang dianggap semena-mena terhadap masyarakat, khususnya dalam hal akses terhadap kebutuhan dasar seperti listrik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berani bersuara jika dirugikan. Menurutnya, sebagai pelanggan, masyarakat tidak boleh dibodoh-bodohi. Kejadian ini diharapkan menjadi perhatian serius PLN Pusat dan lembaga pengawas pelayanan publik lainnya, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan SDM PLN agar kepercayaan publik tidak semakin menurun. Jika terbukti ada maladministrasi, tindakan tegas harus segera diambil.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya oleh BUMN. Keberanian Riok untuk melaporkan kasus ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan PLN dan melindungi hak-hak konsumen lainnya di masa depan. Perlu adanya pengawasan yang ketat untuk memastikan PLN menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Semoga kasus ini berujung pada penyelesaian yang adil dan transparan bagi Riok dan menjadi pembelajaran bagi PLN untuk meningkatkan layanannya.

Also Read

Tags

Leave a Comment