Mulai 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan. Bagi wajib pajak (WP), pemadanan NIK dengan NPWP sangat penting untuk menghindari berbagai konsekuensi.
Proses pemadanan ini telah mencapai progres yang signifikan, namun masih ada sejumlah WP yang belum melakukan penyesuaian. Artikel ini akan menjelaskan secara detail tentang pentingnya pemadanan NIK-NPWP, risiko yang dihadapi jika belum memadankan, dan langkah-langkah mudah untuk melakukannya.
NIK sebagai NPWP: Sederhana, Namun Penting
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah administrasi perpajakan. Sistem ini menggantikan NPWP 15 digit dengan NIK 16 digit yang lebih terintegrasi.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, yang merevisi PMK No. 112/PMK.03/2022. Tujuan utama adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif.
Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Meskipun tidak ada denda langsung, mengabaikan pemadanan NIK dan NPWP memiliki konsekuensi yang cukup signifikan.
Wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP akan dianggap tidak memiliki NPWP. Hal ini berdampak pada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih tinggi, yaitu 20% di atas tarif normal.
Lebih dari itu, akses terhadap berbagai layanan publik dan swasta akan terhambat. Layanan yang terdampak meliputi pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan, pendirian badan usaha, dan perizinan usaha.
Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online
Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id. Prosesnya relatif mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa langkah sederhana.
Langkah-langkah Pemadanan NIK-NPWP di pajak.go.id
- Buka situs pajak.go.id dan login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi Anda.
- Periksa status validasi data utama pada menu profil.
- Masukkan NIK 16 digit pada kolom yang tersedia.
- Sistem akan memverifikasi data Anda dengan data di Dukcapil.
- Jika validasi berhasil, informasi data akan ditampilkan. Anda selanjutnya dapat mengakses DJP online menggunakan NIK.
Mengatasi Kegagalan Validasi
- Jika validasi gagal, login ke DJP online menggunakan NPWP 15 digit.
- Akses menu profil dan pilih data profil.
- Masukkan NIK 16 digit yang sesuai dengan KTP Anda.
- Klik tombol validasi, lalu ubah profil jika validasi berhasil.
- Logout dan login kembali menggunakan NIK Anda.
Penting untuk memastikan data NIK yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan KTP Anda untuk menghindari kesalahan dalam proses pemadanan.
Hingga saat ini, pemadanan NIK dan NPWP telah mencapai 99,08% atau sekitar 73,77 juta NIK dari total 74,45 juta NIK. Namun, masih ada sekitar 674.000 wajib pajak yang belum melakukan pemadanan. Segera lakukan pemadanan untuk menghindari berbagai konsekuensi dan memastikan kelancaran akses layanan.
Dengan pemadanan NIK dan NPWP, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan. Sistem ini juga memudahkan pemerintah dalam mengelola data wajib pajak serta memberikan pelayanan yang lebih optimal. Langkah proaktif dari wajib pajak untuk melakukan pemadanan akan sangat membantu terwujudnya sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.