Dinamika pergantian jabatan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I yang kemudian dibatalkan, menimbulkan kontroversi. Keputusan Panglima TNI yang berubah drastis ini memicu beragam reaksi, termasuk kritik tajam dari anggota Komisi I DPR.
TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menilai TNI terlalu mudah terpengaruh urusan politik. Ia menyoroti ketidakkonsistenan keputusan tersebut yang berpotensi mengganggu stabilitas internal TNI dan kepercayaan publik.
Kontroversi Pergantian Pangkogabwilhan I: TNI dan Tekanan Politik
TB Hasanuddin secara tegas menyatakan bahwa mutasi prajurit aktif seharusnya tidak dipengaruhi opini publik atau tekanan politik. Hal ini dianggap sebagai preseden buruk bagi profesionalisme TNI.
Ia menekankan bahwa keputusan mutasi harus berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan permintaan pribadi. Ketidakkonsistenan surat keputusan yang dikeluarkan dinilai mengganggu stabilitas internal TNI dan kepercayaan publik.
Hasanuddin juga menyoroti isu pergantian Letjen Kunto yang dikaitkan dengan pernyataan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno dan potensi keterlibatan mantan ajudan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti.
Menurutnya, perubahan keputusan yang cepat dan tidak konsisten ini merusak citra netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara. TNI, tegasnya, adalah alat negara, bukan alat politik.
Kritik terhadap Kepemimpinan Panglima TNI
Legislator PDIP ini mengkritik kepemimpinan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia menilai revisi mutasi sehari setelah keputusan awal menunjukkan kurangnya ketegasan dan konsistensi dalam menjaga marwah institusi.
Hasanuddin berpendapat Panglima TNI seharusnya menolak mutasi Letjen Kunto sejak awal jika tidak didasarkan pada kepentingan organisasi. Kepemimpinan Panglima TNI, menurutnya, patut dievaluasi.
Bantahan Kapuspen TNI: Mutasi Berdasarkan Kebutuhan Organisasi
Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, membantah tudingan bahwa mutasi tersebut terkait dengan pernyataan purnawirawan atau tekanan politik. Ia menegaskan bahwa keputusan mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi.
Kristomei menjelaskan bahwa purnawirawan TNI tidak terkait dengan TNI aktif. Revisi mutasi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, murni karena pertimbangan kebutuhan organisasi dan perencanaan personalia.
Mutasi awal tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Letjen Kunto dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD, dan posisinya digantikan Laksda Hersan.
Sehari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Letjen Kunto kembali menjabat Pangkogabwilhan I. Kapuspen TNI belum merinci detail revisi mutasi lainnya.
Penjelasan Kapuspen TNI menekankan bahwa revisi keputusan dilakukan karena beberapa perwira tinggi dalam rangkaian mutasi tersebut masih dibutuhkan untuk tugas-tugasnya saat ini.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengambilan keputusan di tubuh TNI. Ke depan, diharapkan proses mutasi di lingkungan TNI dapat lebih terbebas dari pengaruh politik dan didasarkan sepenuhnya pada kebutuhan organisasi serta profesionalisme prajurit.





