Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tetap Berlaku: Tantangan dan Pertimbangan
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, menegaskan belum ada rencana pencabutan moratorium tersebut dalam waktu dekat. Hal ini disampaikannya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Meskipun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah telah selesai diharmonisasi sejak 2016, prosesnya masih terhambat. Akmal Malik menjelaskan perlunya pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah sebelum moratorium dapat dicabut.
RPP Pemekaran: Terhambat di Dewan Pertimbangan Daerah
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur pemekaran wilayah telah selesai diharmonisasi sejak tahun 2016 dan telah sampai di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, prosesnya terhenti karena masih perlu dilakukan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah.
Akmal Malik menjelaskan bahwa banyak data terkait usulan pemekaran yang perlu dievaluasi. Proses ini membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang agar keputusan yang diambil tepat dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
341 Usulan DOB: Mayoritas Belum Memenuhi Syarat
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa dari 341 daerah yang mengusulkan pembentukan DOB, sebagian besar masih prematur. Banyak usulan yang belum memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.
Rifqi menjelaskan bahwa untuk menjadi calon DOB, usulan harus disahkan oleh bupati, wali kota, atau gubernur yang bersangkutan. Contohnya, usulan Solo untuk menjadi daerah istimewa harus mendapatkan persetujuan Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Namun, sebagian besar usulan belum mencapai tahap tersebut.
Tantangan dan Pertimbangan dalam Pemekaran DOB
Hanya sekitar 10 persen dari 341 usulan DOB yang telah memenuhi syarat administratif. Bahkan, Rifqi menekankan bahwa persyaratan administratif hanyalah bagian awal. Evaluasi objektif di lapangan masih diperlukan untuk memastikan kelayakan setiap usulan.
Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. Namun, PP tersebut hingga kini belum juga dibuat. Ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam proses pemekaran DOB.
Kesimpulan: Perlunya Kajian Mendalam dan Tata Kelola yang Baik
Moratorium pemekaran DOB masih berlaku dan belum ada tanda-tanda pencabutan dalam waktu dekat. Hal ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk perlunya evaluasi mendalam terhadap usulan yang ada serta penyelesaian RPP yang masih tertunda. Proses ini menunjukkan betapa kompleks dan pentingnya perencanaan yang matang dalam pemekaran wilayah agar tidak menimbulkan permasalahan baru. Ke depannya, diperlukan kajian yang lebih komprehensif dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan otonomi daerah untuk memastikan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia. Transparansi dan partisipasi publik juga sangat penting dalam proses pengambilan keputusan terkait pemekaran wilayah.





