Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang dikenal sebagai makelar kasus, kembali menjadi sorotan. Dalam kesaksiannya sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengakui menerima sejumlah uang fantastis dari pengurusan perkara.
Pernyataan ini disampaikan Zarof saat bersaksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
Pengakuan Zarof Ricar: Rp 50 Miliar dari Kasus Gula
Puncaknya, Zarof mengaku pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan sebuah perkara perdata terkait kasus gula. Ia menyebut ini sebagai uang terbanyak yang pernah diterimanya dari semua kasus yang ditanganinya.
Jaksa penuntut umum pun menggali lebih dalam mengenai asal-usul uang tersebut dan bagaimana Zarof menyimpannya. Zarof mengaku menyimpan uang hasil pengurusan perkara di dalam brankas.
Namun, ia tak dapat memastikan apakah seluruh uang yang diterimanya masih tersimpan di brankas tersebut.
Detail Kasus Gula dan Peran Zarof
Zarof menjelaskan bahwa uang Rp 50 miliar tersebut berasal dari pihak yang terlibat dalam perkara perdata kasus gula. Pihak tersebut, yang disebut Zarof sebagai “anak buah dari sugar,” memintanya untuk memenangkan perkara tersebut.
Perkara tersebut terjadi antara tahun 2016 atau 2018, menurut keterangan Zarof, meskipun ia mengaku sudah lupa detailnya.
Ia hanya ingat bahwa pihak yang terlibat dalam kasus gula tersebut meminta bantuannya untuk memenangkan perkara di pengadilan.
Zarof mengaku telah melihat berkas perkara tersebut dan yakin bahwa pihak yang memintanya bantuan akan menang.
Ia mendapat informasi bahwa kliennya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Dakwaan Gratifikasi dan Makelar Kasus
Di luar kasus gula, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Dakwaan ini juga menyertakan keterlibatannya sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukumannya.
Kesaksian Zarof Ricar dalam kasus ini menjadi bukti penting dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pengakuannya terkait penerimaan uang Rp 50 miliar dari kasus gula menambah daftar panjang kasus yang melibatkannya dan semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam berbagai praktik mafia peradilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya reformasi dan pengawasan yang lebih ketat di lembaga peradilan untuk mencegah praktik-praktik koruptif serupa terjadi di masa mendatang.




