Teddy Indra Wijaya, sosok yang dikenal luas sebagai mantan ajudan Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, kini resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol). Kenaikan pangkat ini merupakan sebuah pencapaian signifikan dalam karier militernya yang cemerlang.
Pengumuman kenaikan pangkat ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Proses kenaikan pangkat ini telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI.
Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya: Proses dan Dasar Hukum
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menandatangani surat perintah tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan keputusan penting. Semua persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum kenaikan pangkat diberlakukan.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke Tiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han.,M.Si.
- Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
- Keputusan Kasad nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
- Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Proses kenaikan pangkat ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kepangkatan TNI. Semua proses telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Jabatan Seskab dan Implikasinya terhadap Gaji Letkol Teddy
Teddy Indra Wijaya saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih. Jabatan ini merupakan posisi penting dalam struktur pemerintahan.
Sebagai ASN Eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara, gaji Letkol Teddy ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokoknya berkisar antara Rp 3.426.900 hingga Rp 6.114.500. Besaran pastinya bergantung pada beberapa faktor, termasuk masa kerja dan golongan.
Tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018. Besaran tunjangan bervariasi, tergantung kelas jabatan PNS.
Besaran tunjangan kinerja berkisar dari minimal Rp2,5 juta untuk PNS kelas jabatan terendah (kelas 5) hingga maksimal Rp33,24 juta untuk PNS kelas jabatan 17.
Karier Cemerlang di Militer dan Pemerintahan
Karier Teddy Indra Wijaya terbilang sangat gemilang. Ia pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pengalamannya sebagai ajudan dua tokoh penting ini menunjukkan kepercayaan dan kemampuannya yang luar biasa.
Kenaikan pangkatnya menjadi Letkol merupakan bukti nyata dari dedikasi dan kompetensinya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang militer dan pemerintahan.
Kombinasi pengalaman di militer dan pemerintahan menjadikan Teddy sebagai sosok yang unik dan berpengalaman. Hal ini tentunya akan sangat berharga dalam menjalankan tugasnya sebagai Seskab.
Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan Letkol Teddy Indra Wijaya dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara, baik di lingkungan militer maupun pemerintahan. Kepemimpinan dan integritasnya akan terus diuji dan diharapkan dapat membawa kemajuan bagi Indonesia.





