Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus korupsi di Bank BJB. Aset tersebut meliputi sebuah motor gede (moge) dan mobil Mercedes-Benz. Namun, hingga kini RK belum menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Penyitaan aset ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai keterlibatan RK dalam kasus tersebut. Ketidakhadiran RK dalam proses pemeriksaan semakin menimbulkan spekulasi.
Aset Ridwan Kamil yang Disita KPK
KPK menyita sebuah moge Royal Enfield hitam kuning yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK. Motor tersebut kini berada di area parkir gedung Rupbasan KPK.
Selain moge, KPK juga menyita sebuah mobil Mercedes-Benz. Mobil ini saat ini masih berada di bengkel, belum disimpan di Rupbasan KPK.
Penyitaan aset tersebut dilakukan saat penggeledahan rumah RK di Bandung pada bulan Maret lalu. Baik moge maupun mobil mewah tersebut menjadi barang bukti dalam kasus korupsi Bank BJB.
KPK Pastikan Akan Memanggil Ridwan Kamil
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bank BJB terus berjalan. Pemanggilan terhadap RK akan dilakukan pada waktunya.
Tessa menekankan bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik dan didasarkan pada kebutuhan penyidikan. RK saat ini belum berstatus tersangka maupun saksi karena belum dipanggil.
Terkait desakan untuk segera memeriksa RK, Tessa menegaskan bahwa proses pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi.
Pemanggilan terhadap siapapun, termasuk RK, akan dilakukan jika dianggap perlu oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Prioritas KPK dalam Penyelesaian Kasus
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa KPK memiliki skala prioritas dalam menangani berbagai perkara. Pemanggilan RK sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik.
Penyidik, menurut Setyo, yang paling memahami prioritas dalam penyelidikan. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK akan dilakukan.
Proses penggeledahan yang telah dilakukan mengharuskan KPK untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait, termasuk RK.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, Suhendrik; serta Pengendali Agensi Cipta Karya, Sophan Jaya Kusuma.
Meskipun nama RK muncul dalam kasus ini, KPK hingga saat ini belum memanggilnya untuk dimintai keterangan. KPK berjanji akan segera memanggil RK untuk dimintai klarifikasi.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Publik diharapkan untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan KPK secara resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. KPK diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.





