Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan: Gestur Mengejutkan ke Media

Redaksi

Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan: Gestur Mengejutkan ke Media
Sumber: Detik.com

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Penangkapan ini menyusul viralnya video yang memperlihatkan permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.

Salim terlihat hanya mengacungkan jempol kepada awak media saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Polda Banten, Jumat (16/5/2025) malam. Ia tampak irit bicara dan enggan memberikan komentar terkait penetapan status tersangkanya.

Tersangka Dijerat Pasal 368 dan 160 KUHP

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Salim dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan, sementara Pasal 160 KUHP berkaitan dengan penghasutan.

Salim diduga berperan dalam mengajak dan menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi pemerasan di PT Chengda. Ia juga, bersama tersangka lain, bertemu dengan perwakilan PT Total (yang mewakili PT Chengda) pada 14 dan 22 April 2025 untuk memaksa mendapatkan proyek.

Peran Tersangka Lain dalam Kasus Pemerasan

Selain Salim, dua tersangka lain juga turut diamankan. Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, diduga berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang, sebagaimana terlihat dalam video viral.

Ismatullah juga turut serta dalam pertemuan dengan perwakilan PT Total pada 14 dan 22 April 2025 bersama Salim. Sementara Rufaji Jahuri, Ketua HSNI Cilegon, diduga mengancam akan menghentikan proyek jika permintaan proyek dari PT Chengda tidak dipenuhi.

Video Viral Jadi Bukti Permintaan Jatah Proyek

Beredarnya video di akun X @Nenk****** menjadi awal mula pengungkapan kasus ini. Video tersebut memperlihatkan pertemuan antara pihak yang diduga dari Kadin Cilegon dan ormas setempat dengan perwakilan Chengda Engineering Co.

Dalam video itu terdengar jelas permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin Cilegon dan Rp 3 triliun untuk ormas setempat tanpa melalui mekanisme lelang. Pernyataan tersebut menjadi bukti kuat dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Banten. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat Kadin dan menyoroti potensi korupsi dalam proyek-proyek besar.

Polda Banten patut diapresiasi atas kecepatan dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Also Read

Tags

Leave a Comment