Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: Bos Buzzer Kasus Impor Gula

Redaksi

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru: Bos Buzzer Kasus Impor Gula
Sumber: Detik.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ). Kali ini, seorang buzzer berinisial MAM ditetapkan sebagai tersangka. MAM diduga terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari korupsi PT Timah hingga dugaan impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

Penetapan tersangka MAM menambah daftar panjang pelaku OOJ yang telah diproses Kejagung. Kasus ini semakin mengungkap praktik perintangan penyidikan yang terorganisir dan sistematis.

MAM, Sang Ketua Tim Cyber Army

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan telah cukup bukti untuk menetapkan MAM sebagai tersangka. MAM diketahui menjabat sebagai ketua tim cyber army.

Menurut Qohar, MAM bersama tiga tersangka lain, Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB), diduga melakukan permufakatan jahat.

Permufakatan Jahat untuk Menciptakan Narasi Negatif

Keempat tersangka diduga sepakat menciptakan berita dan konten negatif di media sosial, termasuk X (sebelumnya Twitter) dan TikTok. Tujuannya adalah untuk menyudutkan Kejagung dan menghambat proses penyidikan.

Mereka membagi peran. JS membuat narasi positif untuk MS, sementara TB menyebarkan narasi negatif melalui media sosial dan online. TB juga memproduksi acara TV dan talkshow di kampus yang menyerang kinerja penyidik.

Peran MAM dalam Tim Cyber Army

MAM, atas permintaan MS, membentuk tim cyber army yang terbagi menjadi lima tim, masing-masing beranggotakan sekitar 150 buzzer. Tim ini bertugas menyebarkan komentar negatif terhadap Kejagung.

Para buzzer dibayar Rp 1,5 juta per orang untuk menyebarkan komentar negatif tersebut. Mereka ditugaskan untuk menyerang kinerja penyidik, baik saat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Tersangka Lain dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Mereka adalah advokat Junaedi Saibih (JS), Marcella Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan penanganan perkara korupsi. Kasus ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk merintangi proses hukum.

Penetapan MAM sebagai tersangka semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang terorganisir dalam melakukan perintangan penyidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba menghambat penegakan hukum di Indonesia. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik obstruction of justice. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aktor dan motif di balik kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Also Read

Tags

Leave a Comment