IRT Palembang Laporkan PT Andritz: Pemalsuan & PHK Sepihak

Redaksi

IRT Palembang Laporkan PT Andritz: Pemalsuan & PHK Sepihak
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Seorang ibu rumah tangga di Palembang, Devi Noviyanti (38), tengah berjuang mendapatkan keadilan setelah dipecat secara sepihak oleh PT Andritz. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel, merasa ada pemalsuan dokumen dan keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak perusahaan dalam proses hukum sebelumnya. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran hukum serius dan mengungkapkan kompleksitas permasalahan hubungan industrial di Indonesia.

Devi, warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin, 26 Mei 2025. Laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/665/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 23 Mei 2025.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu dalam Persidangan

Devi melaporkan Boni Cahyono dan beberapa direktur PT Andritz atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan hubungan industrial. Mereka diduga menggunakan surat-surat akta otentik yang berisi keterangan tidak benar.

Boni Cahyono, dalam dokumen-dokumen tersebut, menyatakan dirinya sebagai Presiden Direktur PT Andritz. Namun, menurut Devi, secara hukum, Boni Cahyono tercatat sebagai direktur, sementara Presiden Direktur PT Andritz adalah warga negara asing. Ini merupakan dugaan pemalsuan yang sangat serius.

Kronologi Pemberhentian Kerja dan Perjuangan Hukum Devi Noviyanti

Awalnya, Devi di-PHK sepihak oleh PT Andritz dengan tuduhan melakukan pelanggaran. Namun, melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Palembang, surat anjuran dikeluarkan, menyatakan PHK tersebut batal demi hukum dan Devi harus dipekerjakan kembali.

PT Andritz mengabaikan anjuran tersebut. Devi kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Palembang. Pengadilan memutuskan bahwa Devi tidak terbukti melakukan pelanggaran apapun. Meskipun sudah memenangkan putusan pengadilan, PT Andritz tetap tidak mengembalikan Devi ke pekerjaannya.

Kerugian Materil dan Harapan Devi akan Keadilan

Devi mengalami kerugian besar akibat pemecatan sepihak ini. Ia kehilangan pekerjaan tetap yang seharusnya masih berlangsung sekitar 20 tahun lagi, mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai 12 miliar rupiah.

Devi berharap pihak kepolisian Polda Sumsel dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dan adil. Ia juga berharap Boni Cahyono dan rekan-rekannya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Keadilan dan penegakan hukum yang tegak lurus menjadi harapan utama Devi dalam kasus ini. Ia telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun psikologis.

Devi sebelumnya juga telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/113/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan terkait fitnah dari dua orang terlapor, DI dan BC, yang menuduhnya melakukan intimidasi. Laporan ini telah di-SP2HP oleh penyidik, namun menurut pengacaranya, Rosalina, prosesnya dinilai terlalu cepat karena belum ada pemeriksaan saksi maupun terlapor. Pihaknya pun telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel.

Kasus Devi Noviyanti menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia dan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan pekerja. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan etika dalam hubungan industrial. Perjuangan Devi untuk mendapatkan keadilan patut diapresiasi dan menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat diperjuangkan.

Also Read

Tags

Leave a Comment