Isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah memicu perdebatan sengit di Indonesia. Perseteruan ini meluas dari media sosial hingga ke ranah hukum, membagi masyarakat menjadi dua kubu yang berseberangan.
Di tengah hiruk-pikuk ini, beredar berbagai informasi yang bertujuan untuk mendiskreditkan Presiden. Muncul pula “pakar dadakan” yang menyebarkan asumsi tanpa dasar sebagai bukti. Sayangnya, kegaduhan ini justru menunjukkan rendahnya literasi digital di Indonesia.
Kemudahan Verifikasi Informasi
Budaya literasi yang minim menyebabkan masyarakat mudah terprovokasi. Padahal, informasi mengenai riwayat pendidikan Jokowi sangat mudah diverifikasi.
Arsip dan jejak akademiknya masih tersimpan di berbagai tempat, terutama di Universitas Gadah Mada (UGM).
Misalnya, pendaftaran Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 dapat ditelusuri melalui arsip koran Kedaulatan Rakyat edisi Juni 1980. Album lulusan dan skripsi juga masih tersedia di Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
Literasi bukan hanya kemampuan membaca, tetapi juga kemampuan menelaah dan memverifikasi informasi. Anekdot dua orang yang mencari informasi tentang bentuk bumi—satu di YouTube, satu di perpustakaan—menunjukkan perbedaan pendekatan dalam mencari kebenaran.
Rendahnya literasi di Indonesia diperkuat data UNESCO yang menempatkan Indonesia di peringkat 62 dari 70 negara dalam indeks literasi dunia.
Dampak Rendahnya Literasi
Pakar pendidikan Dr. Jari Lavonen dari University of Helsinki menyatakan, literasi adalah fondasi demokrasi. Tanpa literasi, kebenaran mudah tertekan oleh suara-suara yang lantang.
Ironisnya, perdebatan ini terjadi di tengah krisis ekonomi yang berat. Energi bangsa terbuang untuk memperdebatkan hal yang dapat diverifikasi dengan mudah, jika saja masyarakat mau mencari sumber informasi yang valid.
Masalah utamanya bukan pada ketersediaan data, melainkan pada kebiasaan masyarakat yang malas membaca dan cenderung percaya tanpa verifikasi.
Menuju Revolusi Kognitif
Solusi yang dibutuhkan bukan hanya kampanye literasi dangkal, melainkan revolusi kognitif—perubahan cara berpikir masyarakat.
Pertama, literasi informasi harus menjadi kebijakan nasional lintas sektor. Setiap kementerian perlu mengintegrasikan kemampuan verifikasi informasi ke dalam pelatihan publik dan pendidikan formal.
Kedua, pemerintah perlu menyediakan akses arsip yang terbuka dan terverifikasi. Portal nasional terintegrasi akan memudahkan akses masyarakat terhadap dokumen resmi dan rekam jejak tokoh publik.
Ketiga, penegakan hukum terhadap penyebar hoaks harus cepat, transparan, dan memberikan efek jera. Proses hukum juga perlu dijadikan sarana edukasi publik.
Kita hidup di era di mana kebohongan mudah diviralkan. Jika satu ijazah saja dapat memecah bangsa, bayangkan apa yang akan terjadi jika yang dipertaruhkan lebih besar.
Perbaikan harus dimulai dari hal sederhana: membaca, memverifikasi, dan berpikir kritis. Bangsa besar dibangun oleh semangat mencari kebenaran, bukan curiga.
Jika abai terhadap literasi, rakyat mudah dimanipulasi. Saatnya bangkit bukan dengan teriakan, melainkan dengan membaca dan berpikir kritis.





