Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih: Fakta Mengejutkan Rp8 Juta?

Redaksi

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih: Fakta Mengejutkan Rp8 Juta?
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Isu gaji fantastis Rp8 juta per bulan bagi pengurus Koperasi Merah Putih belakangan ramai diperbincangkan. Kabar ini memicu antusiasme pendaftar, namun juga menimbulkan pertanyaan akan keabsahannya. Benarkah informasi tersebut? Bagaimana sebenarnya mekanisme penetapan gaji pengurus koperasi?

Bantahan Resmi Kemenkop RI: Isu Gaji Fantastis Hoaks

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah membantah tegas informasi gaji Rp8 juta untuk pengurus Koperasi Merah Putih yang beredar luas di media sosial. Informasi tersebut dinyatakan hoaks melalui akun Instagram resmi Kemenkop UKM.

Kemenkop UKM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengakses situs tertentu yang diduga menyebarkan informasi palsu dan berpotensi membahayakan data pribadi, seperti treegara.com.

Mengenal Tujuan Utama Koperasi Merah Putih: Lebih dari Sekadar Gaji

Pembentukan Koperasi Merah Putih bertujuan untuk memperkuat ekonomi produktif berbasis potensi desa atau kelurahan. Bukan sekadar menyediakan posisi dengan gaji tinggi atau sebagai alat distribusi dana.

Koperasi ini bermisi mulia, yaitu memberdayakan ekonomi lokal melalui berbagai sektor. Ini meliputi dukungan kepada petani lokal, nelayan, pengembangan UMKM desa, dan fasilitasi distribusi barang dan jasa, terutama di daerah terpencil. Fokusnya adalah menciptakan nilai tambah ekonomi di tingkat akar rumput, memberdayakan masyarakat, dan membangun kemandirian ekonomi desa.

Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus Koperasi yang Sesungguhnya

Penentuan gaji pengurus koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, bersifat demokratis dan transparan. Besaran gaji atau imbalan diputuskan bersama oleh seluruh anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Prinsip musyawarah mufakat dalam RAT memastikan keputusan mencerminkan aspirasi dan kemampuan finansial koperasi. Walaupun tidak ada aturan pemerintah yang mengatur secara spesifik besaran gaji, pengurus berhak atas upah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan atau upah minimum.

Pengurus koperasi sebelumnya diatur oleh UU No. 17 Tahun 2012, namun UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. UU No. 25 Tahun 1992 yang kembali berlaku tidak mengatur secara spesifik imbalan bagi pengurus. Oleh karena itu, penetapan gaji sepenuhnya diserahkan pada mekanisme internal koperasi melalui RAT, dengan tetap memperhatikan kepatutan dan kemampuan finansial.

Kesimpulannya, informasi mengenai gaji fantastis pengurus Koperasi Merah Putih adalah tidak benar. Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang jauh lebih besar daripada sekadar memberikan gaji tinggi, yaitu memberdayakan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mekanisme penetapan gaji pengurus pun transparan dan demokratis, diputuskan melalui musyawarah mufakat dalam RAT, selaras dengan prinsip koperasi. Penting bagi masyarakat untuk selalu kritis dan bijak dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial, dan selalu mengacu pada sumber resmi.

Also Read

Tags

Leave a Comment