DPRD DKI: Rekomendasi Calon Walkot, Keputusan Gubernur? Simak!

Redaksi

DPRD DKI: Rekomendasi Calon Walkot, Keputusan Gubernur? Simak!
Sumber: Detik.com

Proses fit and proper test calon wali kota Jakarta telah selesai dilakukan oleh DPRD Jakarta. Nama-nama calon yang mengikuti proses ini diajukan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

DPRD Jakarta hanya bertugas melakukan evaluasi dan penilaian terhadap calon-calon yang diajukan. Keputusan akhir mengenai siapa yang akan dilantik tetap berada di tangan Gubernur.

Proses Fit and Proper Test di DPRD Jakarta

Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, menegaskan bahwa Gubernur mengirimkan surat berisi daftar nama calon wali kota. Nama-nama tersebut kemudian dinilai oleh anggota dewan.

Penilaian meliputi rekam jejak dan pemahaman calon terhadap permasalahan di wilayah yang akan dipimpinnya. Khoirudin menyebutkan bahwa pernah ada calon yang tidak lolos dalam tahapan ini.

Hasil penilaian DPRD kemudian disampaikan kepada Gubernur. Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan calon yang akan dilantik. DPRD hanya memberikan rekomendasi.

Calon-Calon Wali Kota yang Diusulkan

Beberapa nama pejabat yang mengikuti fit and proper test telah beredar di publik. Salah satunya adalah Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diusulkan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Hendra Hidayat, diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Timur.

Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, M. Anwar, diproyeksikan menggantikan Munjirin sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, Augustinus, diusulkan untuk menjadi Sekretaris DPRD DKI Jakarta.

Kewenangan Gubernur dan Peran DPRD

Proses fit and proper test merupakan bagian dari regulasi yang berlaku. Hanya calon wali kota yang wajib menjalani proses ini dan mendapat persetujuan pimpinan Dewan.

Kepala dinas dan pejabat lainnya tidak diwajibkan untuk melalui proses ini. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon wali kota yang terpilih memiliki kualifikasi dan integritas yang memadai.

Meskipun DPRD memberikan penilaian, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur. Gubernur berhak untuk menerima atau menolak rekomendasi dari DPRD.

Proses fit and proper test ini memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan pejabat publik di Jakarta. Peran DPRD dan Gubernur saling melengkapi dalam memastikan pemimpin yang kompeten dan bertanggung jawab memimpin wilayahnya. Ke depannya, mekanisme ini diharapkan tetap berjalan untuk menjaga kualitas pemerintahan di Jakarta.

Also Read

Tags

Leave a Comment