Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar, kini berstatus tahanan kota di Bekasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Tian tetap terpantau dengan memasang alat detektor pada tubuhnya.
Status tersangka Tian dalam kasus perintangan perkara timah dan minyak goreng diumumkan pada Selasa, 22 April 2025. Ia menjadi tersangka bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Direktur JakTV Menjadi Tahanan Kota
Setelah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung, Tian dialihkan menjadi tahanan kota pada Kamis, 24 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan pengalihan status penahanan ini karena alasan kesehatan.
Tian memiliki riwayat penyakit jantung dengan delapan ring yang terpasang, serta masalah kolesterol dan pernapasan.
Sebagai syarat tahanan kota, Tian wajib melapor setiap Senin.
Alat Deteksi dan Jaminan Istri
Istri Tian menjadi jaminan atas pengalihan status penahanannya.
Selain itu, Tian juga dipasangi alat detektor elektronik untuk memantau pergerakannya.
Kejagung telah menerapkan penggunaan alat detektor ini sejak 2024, awalnya pada lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas di PT Antam.
Alat detektor ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan status tahanan kota.
Penggunaan vendor dan sosialisasi ke daerah telah dilakukan untuk memastikan efektivitas penggunaan alat tersebut.
Peran Tian dalam Kasus Perintangan Perkara
Tian diduga berperan dalam permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi timah dan impor gula.
Ia diduga mengubah opini publik melalui pemberitaan di JakTV yang menyudutkan Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan lima peran Tian dalam kasus ini.
- Membuat konten berita negatif tentang Kejaksaan Agung terkait penanganan dua kasus tersebut, atas ‘orderan’ dari Marcella dan Junaedi.
- Menerima uang sebesar Rp 478,5 juta sebagai imbalan atas pembuatan konten negatif tersebut.
- Menyiarkan berita tersebut melalui berbagai media, termasuk media sosial, JakTV News, TikTok, dan YouTube.
- Memberitakan perhitungan kerugian negara versi Marcella dan Junaedi yang dianggap keliru.
- Memeliput demonstrasi yang diduga dibiayai oleh Marcella dan Junaedi, yang berisi narasi negatif tentang Kejaksaan Agung, serta membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus.
Tindakan Tian dan rekan-rekannya bertujuan untuk menggiring opini publik dan mengganggu konsentrasi penyidik.
Atas perbuatannya, Tian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat media dan upaya sistematis untuk mempengaruhi opini publik terkait kasus korupsi.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.