Dua pria, M (39) dan F (35), ditangkap polisi karena menjalankan bisnis ilegal: menjual motor-motor hasil sitaan dari para penunggak cicilan. Aksi mereka terungkap setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian Jakarta Selatan. Kedua pelaku telah beroperasi selama bertahun-tahun dan telah melakukan kejahatan ini berulang kali.
Modus operandi mereka cukup licik dan memanfaatkan celah hukum. Mereka menyasar khususnya perempuan sebagai korban karena lebih mudah untuk menaklukkan dan mengambil alih kendaraannya.
Modus Operandi Debt Collector Nakal
Polisi mengungkapkan bahwa M, yang sudah berprofesi sebagai debt collector selama 16 tahun, menjual motor-motor sitaan dengan harga murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Harga tersebut sangat jauh di bawah harga pasar. Keuntungan dari penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
F berperan sebagai kaki tangan M, membantu memasarkan motor-motor hasil kejahatan melalui media sosial Facebook. Keduanya bekerja sama dengan rapi untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Penangkapan dan Dakwaan
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (9/5), pukul 23.00 WIB, di sebuah warung kopi di Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Aerox yang dijual M. Motor tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah.
Saat ini, M dan F telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 481 subsider Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah 7 tahun penjara.
Dampak dan Pencegahan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik penagihan utang, khususnya oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan harus memastikan bahwa penagihan dilakukan secara profesional dan tidak melanggar hukum. Pelaku yang bertindak di luar koridor hukum harus ditindak tegas.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada dan memahami hak-hak konsumen agar tidak menjadi korban dari praktik penagihan utang yang ilegal. Penting untuk melaporkan setiap tindakan intimidasi atau penipuan yang dilakukan oleh debt collector kepada pihak berwajib.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa masih ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh oknum debt collector yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu adanya revisi dan penyempurnaan aturan hukum terkait penagihan utang agar lebih melindungi konsumen dan mencegah terjadinya kejahatan serupa.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk Boby yang saat ini masih buron. Investigasi mendalam akan membantu mengungkap seluruh jaringan dan mencegah kejahatan serupa terulang di masa mendatang.
Jumlah aksi kejahatan yang dilakukan oleh M dan F mencapai 10 kali berdasarkan pengakuan mereka, namun polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah pasti kejahatan yang telah mereka lakukan. Kepolisian Jakarta Selatan berkomitmen untuk memberantas kejahatan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik perusahaan pembiayaan, debt collector, maupun masyarakat, akan pentingnya menjalankan proses penagihan utang secara legal dan bertanggung jawab. Ketegasan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.





