Pemerintah telah memulai penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025. Tahap pertama pencairan dimulai Mei ini dan akan dilakukan bertahap ke seluruh Indonesia. PIP dirancang sebagai strategi nasional untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap berkesempatan mengenyam pendidikan.
Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam pemerataan akses pendidikan berkualitas. Dengan bantuan PIP, diharapkan semakin banyak anak Indonesia yang dapat meraih cita-cita tanpa terbebani masalah finansial.
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan bantuan pendidikan berbentuk uang tunai bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga kurang mampu. Program ini dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama untuk peserta didik di madrasah.
Bantuan tersebut tidak hanya untuk biaya sekolah. Dana PIP juga dapat digunakan untuk keperluan lain seperti membeli alat tulis, transportasi, hingga biaya ujian. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan memastikan siswa dapat fokus pada pendidikan.
Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?
Penerima PIP dipilih berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria tersebut memastikan bantuan tepat sasaran dan menjangkau siswa yang paling membutuhkan.
Berikut beberapa kriteria penerima PIP 2025: terdaftar aktif di Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah); memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP); berasal dari keluarga penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT; anak yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana; dan masih aktif bersekolah di pendidikan formal atau non-formal.
Besaran Bantuan dan Cara Pencairan PIP 2025
Besaran dana PIP 2025 berbeda sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun, SMP/sederajat Rp750.000 per tahun, dan SMA/SMK/sederajat Rp1.000.000 per tahun.
Pencairan tahap awal dimulai Mei 2025. Dana akan disalurkan langsung ke rekening siswa melalui bank penyalur yang telah ditentukan. Bank BRI menjadi penyalur untuk siswa SD dan SMP, sementara Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK.
Siswa atau wali harus memastikan rekening aktif dan membawa dokumen persyaratan saat pencairan di bank. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP/KIA, kartu pelajar/surat keterangan aktif sekolah, Kartu Keluarga (KK), dan surat pemberitahuan penerima PIP (jika ada). Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pembukaan rekening dapat dilakukan di bank saat pencairan.
Jika siswa belum menerima bantuan di periode sebelumnya, pencairan akan dilakukan sekaligus sesuai akumulasi hak yang belum diterima. Ini bertujuan untuk memastikan semua siswa mendapatkan haknya secara penuh.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2025
Orang tua dan siswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi PIP. Proses pengecekan cukup mudah dilakukan secara online.
Berikut langkah-langkahnya: buka situs pip.kemendikdasmen.go.id; pilih menu “Cek Penerima PIP”; masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung; klik “Cari”; jika terdaftar, informasi penerimaan akan ditampilkan.
Dokumen yang Dibutuhkan Saat Pencairan PIP
Memastikan kelengkapan dokumen sangat penting agar proses pencairan dana PIP berjalan lancar. Berikut dokumen yang harus disiapkan.
Dokumen yang perlu dibawa saat mencairkan dana PIP di bank meliputi KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA), kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah, Kartu Keluarga (KK), dan surat pemberitahuan sebagai penerima PIP (jika ada). Ketepatan dan kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pencairan.
Program PIP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan akses pendidikan dan kesejahteraan anak Indonesia. Dengan transparansi dan kemudahan akses informasi, diharapkan penyaluran bantuan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak bangsa.





