Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sejak awal Mei. Program ini menargetkan jutaan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu. PIP bertujuan untuk mengurangi kesenjangan akses pendidikan dan menekan angka putus sekolah, terutama di kalangan keluarga kurang mampu.
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak. Ketersediaan dana pendidikan yang memadai diharapkan dapat membantu anak-anak dari keluarga prasejahtera untuk tetap bersekolah dan meraih cita-cita.
Mengenal Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa aktif dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini diberikan baik untuk siswa sekolah umum maupun madrasah.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan. Siswa dapat menggunakannya untuk membeli buku dan alat tulis, membayar biaya transportasi ke sekolah, bahkan untuk keperluan praktik sekolah atau ujian. Kemendikbudristek dan Kementerian Agama berkolaborasi dalam pengelolaan program ini, dengan Kementerian Agama fokus pada jenjang madrasah.
Syarat Penerima Bantuan PIP 2025
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar siswa dapat terdaftar sebagai penerima manfaat.
Siswa harus terdaftar dalam sistem Dapodik (untuk sekolah umum) atau EMIS (untuk madrasah). Mereka juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT juga berhak mendapatkan PIP.
Selain itu, siswa yatim/piatu, penyandang disabilitas, atau yang terdampak bencana juga termasuk kategori prioritas penerima PIP. Yang terpenting, siswa tersebut masih aktif bersekolah di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
Besaran Bantuan dan Cara Pencairan
Besaran dana PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Siswa SD/sederajat menerima Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP/sederajat mendapatkan Rp750.000 per tahun, sementara siswa SMA/SMK/sederajat menerima Rp1.000.000 per tahun. Bagi siswa yang belum menerima bantuan di tahun sebelumnya, pencairan akan dilakukan sekaligus untuk periode yang tertunda.
Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan. Siswa SD dan SMP akan menerima bantuan melalui Bank BRI, sedangkan siswa SMA dan SMK melalui Bank BNI.
Untuk mencairkan dana, siswa atau wali murid perlu membawa beberapa dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi KTP atau KIA, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan aktif sekolah atau kartu pelajar, dan surat pemberitahuan sebagai penerima PIP (jika ada).
Apabila belum memiliki rekening, siswa dapat langsung membuat rekening SimPel atau SimPel Plus saat proses pencairan. Dana PIP akan langsung ditransfer ke rekening tersebut dan dapat diambil sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Orang tua atau wali murid dapat mengecek status penerima PIP melalui situs resmi Kemendikbudristek.
Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id. Cari menu “Cek Penerima PIP”. Masukkan NISN siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Klik “Cari” untuk melihat status penerima PIP.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penyaluran bantuan PIP tepat sasaran dan bermanfaat bagi siswa yang membutuhkan. Informasi lengkap dan transparan terkait program ini diharapkan dapat membantu para orang tua dan siswa dalam mengakses bantuan pendidikan tersebut. Semoga program ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.