Cair PKH Tahap 2 2025: Syarat, Nominal, & Cara Cek

Redaksi

Cair PKH Tahap 2 2025: Syarat, Nominal, & Cara Cek
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menebar angin segar bagi masyarakat kurang mampu. Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 resmi disalurkan, memberikan harapan baru bagi keluarga prasejahtera untuk meningkatkan kualitas hidup. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Program ini fokus pada peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial keluarga penerima manfaat.

Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan PKH Tahap Kedua 2025

Pencairan PKH tahap kedua tahun 2025 telah dimulai sejak awal Mei dan berlangsung bertahap hingga Juni. Proses penyaluran disesuaikan dengan kesiapan bank penyalur, meliputi Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan PT Pos Indonesia.

Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga dan disalurkan dalam empat tahap per tahun. Setiap tahap, penerima akan mendapatkan 25% dari total bantuan tahunan.

Rincian Bantuan PKH per Kategori

Berikut rincian besaran bantuan PKH tahun 2025 per kategori penerima manfaat:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 per tahap).
  • Siswa SD/sederajat: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).
  • Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).
  • Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap).
  • Lansia (≥70 tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap).

Syarat dan Cara Menjadi Penerima Manfaat PKH

Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan PKH. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat terdaftar sebagai penerima manfaat.

Kriteria Penerima PKH

Penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Keluarga juga harus memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori sasaran PKH.

  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
  • Memiliki anggota keluarga yang masuk kategori sasaran PKH (ibu hamil, anak usia dini, siswa SD/SMP/SMA, lansia, atau penyandang disabilitas berat).
  • Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program sosial lain.
  • Aktif mengikuti pendampingan sosial Kemensos.

Masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau petugas desa/kelurahan. Proses verifikasi dan validasi data akan dilakukan oleh petugas Kemensos.

Cara Mengecek Status Penerima PKH dan Mekanisme Pencairan

Kemensos menyediakan dua cara mudah untuk mengecek status penerimaan PKH. Pemantauan secara berkala penting untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak.

Mengecek Status Penerima PKH

Anda dapat mengecek status melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.

  • Website Kemensos: Masukkan data diri seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha.
  • Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi, registrasi dengan NIK, nomor KK, dan email aktif. Setelah login, gunakan fitur “Cek Bansos”.

Mekanisme Pencairan Dana PKH

Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening Himbara milik penerima. Bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat undangan resmi dari pendamping sosial.

Proses penyaluran PKH ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat. Dengan transparansi dan pengawasan yang ketat, program ini akan lebih efektif dalam mencapai tujuannya. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi keluarga prasejahtera di Indonesia.

Also Read

Tags

Leave a Comment