Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 kembali disalurkan pemerintah. Bantuan sosial ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan, bertujuan memperkuat akses mereka terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Penyaluran tahap kedua, yang meliputi periode April hingga Juni 2025, telah dimulai sejak awal Mei. Namun, jadwal pencairan di setiap daerah mungkin berbeda, bergantung pada kesiapan bank penyalur.
Besaran Bantuan PKH Tahap Kedua 2025
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga penerima manfaat. Penyaluran dilakukan empat tahap dalam setahun, dengan setiap tahap mewakili 25% dari total bantuan tahunan.
- Ibu hamil menerima total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini (0-6 tahun) juga menerima Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat mendapatkan Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 per tahap.
- Siswa SMP/sederajat menerima Rp1.500.000 per tahun, atau Rp375.000 per tahap.
- Siswa SMA/sederajat menerima Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia (≥70 tahun) mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat menerima Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tahap.
Syarat Penerimaan Bantuan PKH
Tidak semua masyarakat bisa menerima PKH. Beberapa persyaratan utama harus dipenuhi.
- Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Keluarga harus memiliki anggota yang termasuk dalam kategori penerima manfaat yang telah disebutkan sebelumnya.
- Keluarga tidak boleh menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya.
- Penerima harus aktif berpartisipasi dalam kegiatan pendampingan sosial yang difasilitasi Kemensos.
Penting untuk memastikan seluruh data keluarga akurat dan terbarui di DTKS. Hal ini akan membantu memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Cara Memeriksa Status Penerima PKH 2025
Pemerintah menyediakan dua jalur resmi untuk memeriksa status penerimaan PKH.
Melalui Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap.
- Masukkan kode keamanan (captcha).
- Klik “Cari Data”.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK, nomor KK, dan email aktif.
- Verifikasi akun dan masuk ke aplikasi.
- Gunakan fitur “Cek Bansos” untuk melihat status penerimaan.
Jika memenuhi kriteria tetapi belum menerima bantuan, ajukan usulan melalui aplikasi atau kantor desa/kelurahan setempat.
Proses pencairan bantuan dilakukan melalui rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) bagi yang telah memiliki rekening. Bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dilakukan melalui kantor pos. Pemberitahuan pencairan biasanya disampaikan melalui surat resmi dari pendamping sosial atau aparat desa. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Kemensos, aplikasi terverifikasi, atau petugas pendamping sosial yang ditunjuk. Perbarui data DTKS secara berkala untuk memastikan data tetap akurat. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, membantu masyarakat yang membutuhkan.





