Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia menunjukan perkembangan positif pada tahun 2024. BPJS Kesehatan mencatat peningkatan signifikan baik dalam jumlah peserta aktif maupun penerimaan iuran.
Jumlah peserta aktif melonjak dari 197 juta jiwa di tahun 2020 menjadi 224 juta jiwa di tahun 2024. Penerimaan iuran pun meningkat dari Rp 149 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 164 triliun di tahun 2024.
Peningkatan Peserta Aktif dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan peningkatan ini menandakan perluasan jangkauan layanan JKN dan meningkatnya partisipasi masyarakat.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Penyebab Peserta JKN Nonaktif
Mayoritas peserta JKN yang berstatus nonaktif sedang dalam proses mutasi.
Mereka tercatat nonaktif tanpa tunggakan iuran. Beberapa contohnya termasuk peserta PBI-JK yang dinonaktifkan Kementerian Sosial karena dianggap mampu secara ekonomi.
Peserta PBPU/BP Pemda juga dapat dinonaktifkan pemerintah daerah. Begitu pula peserta PPU Swasta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa manfaat jaminan.
Anak PPU berusia 25 tahun ke atas, suami/istri yang bercerai, WNI yang tinggal di luar negeri, dan peserta PBPU/BP mandiri yang tinggal di luar negeri juga termasuk dalam kategori ini.
David Bangun juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas kontribusi dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Saat ini, 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC.
Upaya BPJS Kesehatan Meningkatkan Kolektibilitas Iuran
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menjelaskan peningkatan keaktifan peserta berdampak positif pada kolektibilitas iuran.
Tingkat kolektibilitas telah mencapai 99,11%, menunjukkan partisipasi yang baik dari peserta JKN.
BPJS Kesehatan menyediakan program New REHAB 2.0 untuk meringankan peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran.
Peserta dapat mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan finansial mereka.
Program ini memungkinkan cicilan hingga maksimal 12 bulan untuk tunggakan 4-24 bulan.
Peserta mandiri dengan tunggakan iuran, namun aktif di segmen lain (PPU atau PBI), juga dapat mengikuti program ini.
Cicilan iuran sangat fleksibel, minimal satu bulan iuran (Rp35.000 untuk kelas 3) dan maksimal 36 kali cicilan.
BPJS Kesehatan mengusulkan penyempurnaan regulasi, menyesuaikan kewajiban pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban peserta dan mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.
Tantangan ke depan tetap besar, yaitu menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu layanan kesehatan.
Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan jumlah peserta aktif dan penerimaan iuran menunjukkan perkembangan positif Program JKN. Namun, upaya untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan kualitas layanan masih perlu terus ditingkatkan untuk menjamin keberlanjutan dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.