Bom! Surat PDI-P ke KPU, Nasib Harun Masiku Terungkap?

Redaksi

Bom! Surat PDI-P ke KPU, Nasib Harun Masiku Terungkap?
Sumber: Detik.com

Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan Jumat (16/5/2025), mantan Ketua dan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari, dihadirkan sebagai saksi. Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, secara intensif mencecar Hasyim terkait tindakan hukum yang berhubungan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasyim Asy’ari memberikan keterangan mengenai peran dan hubungan hukum antara KPU dan PDI Perjuangan dalam berbagai proses yang berkaitan dengan PAW Harun Masiku, termasuk pengajuan nama calon anggota legislatif dan uji materi peraturan KPU.

Peran DPP PDI Perjuangan dalam Komunikasi dengan KPU

Patra M Zen mengajukan serangkaian pertanyaan kepada Hasyim Asy’ari, mempertanyakan apakah pengajuan nama calon anggota legislatif ke KPU dilakukan oleh Hasto secara pribadi atau atas nama DPP PDI Perjuangan.

Hasyim menjelaskan bahwa semua komunikasi dan pengajuan yang dilakukan kepada KPU dilakukan melalui surat resmi dengan kop DPP PDI Perjuangan, dengan Hasto Kristiyanto bertindak sebagai Sekjen partai.

Hal ini menunjukkan bahwa semua tindakan hukum yang berkaitan dengan KPU dilakukan atas nama partai, bukan individu.

Uji Materi dan Permohonan Pengalihan Suara

Patra M Zen juga menanyakan perihal pengajuan uji materi Pasal 54 ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 terkait pengalihan suara almarhum Nazaruddin Kiemas.

Hasyim Asy’ari dengan tegas menyatakan bahwa kedua tindakan hukum tersebut juga dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan Hasto Kristiyanto secara pribadi.

Keterangan Hasyim konsisten menunjukkan bahwa semua proses hukum yang melibatkan KPU dilakukan melalui jalur resmi partai.

Tanggapan Hasyim Asy’ari Terkait Keterlibatan Hasto Kristiyanto

Pertanyaan kunci yang diajukan Patra M Zen adalah mengenai keterlibatan langsung Hasto Kristiyanto sebagai individu dalam tindakan hukum yang dilakukan terkait PAW Harun Masiku.

Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa KPU berkomunikasi dan bertukar surat secara resmi dengan DPP PDI Perjuangan, bukan dengan Hasto Kristiyanto secara pribadi.

Ketika didesak untuk menjelaskan apakah tindakan hukum tersebut bukan perbuatan Hasto secara pribadi, Hasyim menolak untuk menjawab secara langsung, menekankan bahwa komunikasi hanya terjadi antara KPU dan DPP PDI Perjuangan.

Sikap Hasyim ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai peran dan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto meliputi perintangan penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku dan pemberian suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar terhindar dari penangkapan KPK.

Kasus ini masih berlanjut, dan kesaksian Hasyim Asy’ari menjadi salah satu poin penting dalam mengungkap seluruh peristiwa dan peran setiap pihak yang terlibat.

Persidangan ini menunjukkan kompleksitas kasus dan perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memperoleh gambaran yang utuh dan adil. Peran setiap individu dan lembaga perlu diperiksa secara teliti untuk menentukan tingkat kesalahan dan tanggung jawab masing-masing.

Also Read

Tags

Leave a Comment