Warga Prabumulih dan PALI Ancam Demo Pertamina Akibat Pencemaran Pipa Bocor
Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih, dan Desa Gunung Raja, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Mereka merasa penanganan ganti rugi lahan akibat kebocoran pipa Pertamina yang terjadi sejak Januari 2025, masih belum menemui titik terang. Ancaman demonstrasi pun dilontarkan sebagai bentuk protes atas lambannya proses tersebut.
Ketidakpuasan ini memuncak saat sekitar 15 warga melakukan mediasi dengan PT Pertamina EP Prabumulih Field pada Sabtu, 25 Mei 2025. Mediasi tersebut juga dihadiri Lurah Gunung Kemala dan Camat Prabumulih Barat. Kehadiran mereka bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Delapan Warga Tuntut Kompensasi Pencemaran Lingkungan
Dari 15 warga yang hadir, delapan di antaranya secara khusus menuntut kompensasi atas kerusakan lingkungan akibat kebocoran pipa Pertamina. Mereka mengklaim kebocoran tersebut telah mencemari Sungai Dabok dan Rambang Cengal.
Pencemaran sungai berdampak pada kebun-kebun warga di sekitar aliran sungai, khususnya di daerah GNK 72 Desa Gunung Raja, Kampung 5, dan Kelurahan Gunung Kemala. Kerusakan lingkungan ini menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi para petani di daerah tersebut.
Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah, Pertamina Dinilai Lamban Bertindak
Arawan, salah satu warga yang terdampak, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya respon Pertamina. Ia menyatakan bahwa sejak Januari 2025 hingga saat ini, belum ada angka pasti terkait kompensasi yang ditawarkan.
“Kami sudah merumuskan kerugian mencapai lebih dari satu miliar rupiah,” ujar Arawan, didampingi Ardani AMD. Arawan sendiri mengaku lahan seluas 1,8 hektar dari total 6 hektar lahan miliknya terdampak, dengan kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Tawaran Kompensasi yang Tidak Adil
Warga menilai tawaran kompensasi yang diajukan Pertamina jauh dari kata adil. Mereka menuntut transparansi dalam proses perhitungan kerugian.
“Penawaran dari pihak Pertamina sangat tidak sesuai. Awalnya hanya 2,8 juta rupiah, lalu dinaikkan menjadi Rp4.283.000,” ungkap Arawan. Besaran kompensasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang diderita warga akibat pencemaran lingkungan.
Desakan Warga untuk Penyelesaian Cepat dan Transparan
Warga mendesak PT Pertamina EP Prabumulih Field untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara serius dan transparan. Mereka meminta agar proses ganti rugi dilakukan sesuai dengan Pergub No. 40 tahun 2017 tentang ganti rugi tanam tumbuh.
Proses yang berlarut-larut ini tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga kerugian waktu dan tenaga bagi warga yang terdampak. Kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran lingkungan menjadi beban tambahan bagi mereka.
Pertemuan mediasi tersebut menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan tuntutan mereka. Ancaman demonstrasi menjadi bukti nyata betapa besarnya ketidakpuasan yang mereka rasakan atas penanganan yang dianggap lambat dan tidak adil dari pihak Pertamina. Ke depan, diharapkan akan ada solusi yang memuaskan bagi semua pihak, mengakhiri polemik pencemaran lingkungan ini dengan adil dan transparan.





