Kasus pemukulan yang dilakukan oleh anak kepala desa di Klapanunggal, Bogor, terhadap seorang warga yang mengkritik ayahnya di media sosial, telah menemukan titik terang. Proses hukum yang sempat berjalan, dengan penetapan tersangka, kini telah diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ).
Penyelesaian melalui RJ ini menandai berakhirnya proses hukum yang sempat menempatkan anak kepala desa tersebut dalam posisi tersangka. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari pihak berwajib.
Restorative Justice Menutup Kasus Pemukulan
Polsek Klapanunggal, melalui Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega, mengumumkan penyelesaian kasus ini melalui restorative justice pada Jumat, 16 Mei 2025. Proses RJ dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 12 Mei 2025.
Pertemuan yang dihadiri oleh korban, tersangka, dan keluarga kedua belah pihak, menandai tercapainya kesepakatan damai. Hal ini menjadi dasar utama penerapan restorative justice dalam kasus ini.
Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi landasan hukum penerapan RJ. Proses ini memungkinkan penyelesaian konflik di luar jalur pengadilan, dengan fokus pada pemulihan hubungan dan keadilan bagi semua pihak.
Surat permohonan dari korban dan tersangka, beserta surat pernyataan perdamaian dan bukti pemulihan hak korban, menjadi pertimbangan utama dalam penerapan RJ. Semua dokumen tersebut menunjukkan kesungguhan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Kronologi Kasus Pemukulan dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, kasus ini sempat menghebohkan publik. Anak kepala desa tersebut, yang berinisial L, dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
Motif penganiayaan diduga terkait kritik yang disampaikan warga tersebut terhadap kepala desa di media sosial. Hal ini memicu reaksi keras dari sang anak dan berujung pada aksi pemukulan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan L sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Mapolsek Klapanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
L dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Proses hukum yang cukup panjang ini kemudian beralih ke jalur restorative justice.
Dampak dan Implikasi Restorative Justice
Penerapan restorative justice dalam kasus ini mendapat perhatian luas. Metode penyelesaian konflik ini menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan.
Keberhasilan RJ dalam kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan keadilan restoratif di kasus-kasus serupa. Proses ini menekankan pada rekonsiliasi dan pemeliharaan hubungan sosial di masyarakat.
Meskipun tersangka sempat berstatus tersangka dan terancam hukuman penjara, restorative justice memberikan alternatif penyelesaian yang mengedepankan perdamaian. Hal ini memberikan peluang bagi semua pihak untuk memperbaiki hubungan dan memulihkan kerugian yang terjadi.
Ke depannya, diharapkan proses restorative justice dapat semakin banyak diterapkan dalam menangani kasus-kasus serupa, sehingga terciptanya keadilan yang lebih restoratif dan berorientasi pada pemulihan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan rekonsiliasi. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan menyelesaikan konflik.





