Seorang dokter spesialis residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, berinisial PAP (31), kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial dan telah menimbulkan gelombang kecaman publik terhadap tindakan tersebut. Pihak berwenang bergerak cepat dan telah melakukan penahanan terhadap PAP, menunjukkan komitmen untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Maret 2025 ini mengguncang dunia kedokteran dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tata kelola di institusi kesehatan. Tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang dan institusi terkait menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Penangkapan dan Kronologi Kejadian Kekerasan Seksual
PAP, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), ditahan Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengkonfirmasi penahanan tersebut. Kejadian bermula di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
PAP diduga memanfaatkan posisinya sebagai residen anestesi untuk melakukan tindakan asusila terhadap anak dari seorang pasien.
Pelaku membawa korban dengan dalih pemeriksaan darah ke lokasi yang sepi.
Korban kemudian diminta mengganti pakaian dengan baju operasi dan disuntik hingga tak sadarkan diri.
Setelah terbangun, korban menyadari telah mengalami luka fisik dan langsung melaporkan kejadian tersebut pada keluarganya.
Respon Tegas FK Unpad, RSHS, dan Kementerian Kesehatan
Fakultas Kedokteran Unpad telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan PAP dari program PPDS.
Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menekankan bahwa tindakan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan.
Pihak RSHS juga menyerahkan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, kepada pihak kepolisian.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan komitmen RSHS dalam mendukung proses hukum.
Kementerian Kesehatan merespon dengan menghentikan sementara program residensi anestesi di RSHS selama sebulan untuk evaluasi.
Konsil Kesehatan Indonesia juga diminta mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP agar ia tidak dapat lagi praktik kedokteran.
Pendampingan Korban dan Upaya Pencegahan Kejadian Berulang
Korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
FK Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara transparan dan adil sampai tuntas.
Pihak Unpad berencana memperketat seleksi PPDS dan meningkatkan pengawasan selama pendidikan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di RSHS juga akan dilakukan.
Kasus ini mendapat kecaman luas di media sosial, khususnya melalui unggahan akun @ppdsgramm.
Banyak pihak mendesak pengawasan yang lebih ketat di institusi pendidikan kedokteran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan pengawasan dan perlindungan bagi pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit. Tindakan tegas yang diambil oleh berbagai pihak diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memastikan lingkungan yang aman bagi semua. Ke depan, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi dan pengawasan peserta PPDS serta peningkatan keamanan di fasilitas kesehatan untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan seksual.





