Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir pada tahun 2025, memberikan angin segar bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pencairan tahap pertama telah dimulai sejak Mei 2025, membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi para penerima manfaat. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
Mengenal Lebih Dekat Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP merupakan program bantuan pendidikan pemerintah berupa dana tunai. Program ini menjangkau siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah.
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah. Siswa dapat memanfaatkannya untuk membeli perlengkapan belajar, biaya transportasi, dan bahkan biaya ujian.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (khusus madrasah) bertanggung jawab atas pengelolaan PIP. Hal ini menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana.
Jadwal dan Besaran Dana PIP 2025
Pencairan PIP tahap pertama tahun 2025 dimulai pada awal Mei dan berlangsung bertahap hingga akhir bulan. Proses pencairan akan lebih cepat bagi siswa yang datanya sudah valid di sistem Dapodik (sekolah umum) atau EMIS (madrasah).
Siswa harus memiliki rekening aktif di bank penyalur, seperti BRI dan BNI, untuk menerima dana PIP. Kesiapan rekening ini menjadi kunci kelancaran pencairan bantuan.
Berikut rincian besaran dana PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Penerima PIP yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya akan menerima dana penuh sekaligus. Ini menjadi bentuk dukungan penuh pemerintah agar siswa dapat fokus pada pendidikan.
Syarat dan Cara Mendaftar PIP 2025
Tidak semua siswa berhak menerima PIP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon penerima.
Pertama, siswa harus terdaftar di Dapodik atau EMIS. Data yang akurat dan terupdate menjadi syarat utama.
Kemudian, calon penerima harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga penerima bantuan sosial (PKH, BPNT, dsb). Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
Calon penerima juga harus berasal dari keluarga kurang mampu, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau terdampak bencana. Program PIP hadir untuk membantu mereka yang termarginalkan.
Terakhir, siswa harus masih aktif bersekolah di jenjang pendidikan formal atau non-formal. Hal ini memastikan bantuan digunakan untuk menunjang pendidikan yang sedang dijalani.
Untuk mengecek status penerima PIP, siswa dapat mengunjungi situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Di situs ini, tersedia menu “Cek Penerima PIP”.
Siswa perlu memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung untuk mengecek statusnya. Hasil pencarian akan menampilkan status penerima dan detail pencairan jika siswa terdaftar sebagai penerima.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa perlu mempersiapkan beberapa dokumen untuk pencairan dana di bank penyalur. Dokumen ini antara lain KTP/KIA siswa, kartu pelajar/surat keterangan sekolah, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan penerima PIP dari sekolah (jika ada).
Bagi siswa yang belum memiliki rekening, pihak sekolah dan bank akan membantu pembukaan rekening SimPel atau SimPel Plus. Dana PIP akan langsung masuk ke rekening tersebut setelah proses pembukaan rekening selesai.
Program PIP diharapkan dapat membantu meningkatkan akses pendidikan bagi anak Indonesia. Keberhasilan program ini juga bergantung pada kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, generasi muda Indonesia dapat meraih cita-cita dan berkontribusi pada kemajuan bangsa.





