Razia Kendaraan Besok: STNK Mati 2 Tahun, Disita? Simak Faktanya

Redaksi

Razia Kendaraan Besok: STNK Mati 2 Tahun, Disita? Simak Faktanya
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Beredarnya pesan berantai di media sosial mengenai razia besar-besaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak kembali meresahkan masyarakat. Klaim razia gabungan Pemda, Dishub, dan Polri yang akan dilakukan dalam waktu dekat, disertai ancaman penindakan tegas dan biaya denda tinggi, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik kendaraan.

Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan dengan tunggakan pajak tiga tahun atau lebih akan langsung diderek, dan pemiliknya harus membayar biaya derek dan parkir hingga Rp400.000 per hari. Pihak berwenang perlu memberikan klarifikasi untuk meredakan keresahan publik.

Narasi Hoaks Razia Pajak Kendaraan

Pesan yang tersebar melalui WhatsApp dan Facebook menyebutkan jadwal razia yang terinci, mulai dari pagi hingga dini hari. Informasi tersebut bahkan diklaim berasal dari grup WhatsApp internal Polri, meningkatkan kredibilitas palsu pesan tersebut.

Salah satu contoh narasi yang beredar: “Razia STNK! Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri gelar razia pajak STNK mobil & motor. Kendaraan telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangkan. Bayar derek dan parkir SEHARI Rp400.000. Info dari grup WA kiriman Bhayangkara Polri.” Narasi ini sengaja dibuat seolah-olah informasi resmi dan terpercaya.

Klarifikasi Pihak Kepolisian dan Penelusuran Fakta

Polri telah membantah keras informasi tersebut. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong, Iptu Oki Hermawan, secara tegas menyatakan bahwa informasi razia besar-besaran pajak kendaraan merupakan hoaks.

Hal senada disampaikan Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban, Ipda Rizky Dwi. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai biaya derek dan parkir Rp400.000 per hari sama sekali tidak berdasar.

Meskipun demikian, Ipda Rizky mengakui adanya operasi gabungan pada hari yang sama, melibatkan Dispenda Provinsi, BPKPAD Tuban, Dishub, dan Jasa Raharja. Namun, operasi tersebut berfokus pada penertiban pelanggaran lalu lintas umum, bukan razia pajak kendaraan khusus.

Operasi gabungan tersebut menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm dan penggunaan knalpot brong, serta pelanggaran tidak kasat mata seperti STNK, pajak, dan SIM yang mati. Pembayaran pajak kendaraan yang telah jatuh tempo dapat dilakukan di tempat selama operasi.

Ipda Rizky menduga penyebaran hoaks ini berasal dari oknum pelanggar yang dirugikan saat operasi gabungan dan kemudian memelintir informasi yang sebenarnya.

Kewenangan Pajak Kendaraan dan Operasi Gabungan

Penting untuk diingat bahwa kewenangan pajak kendaraan berada di bawah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan Polri. Oleh karena itu, Polri tidak berwenang menggelar razia khusus untuk menindak kendaraan dengan pajak mati.

Jika ada operasi gabungan yang melibatkan Polri, tujuan utamanya tetap penegakan hukum lalu lintas secara umum. Penindakan terhadap pajak kendaraan hanya bersifat tambahan jika ditemukan pelanggaran lain dalam operasi tersebut.

Informasi mengenai razia besar-besaran pajak kendaraan yang akan dimulai dalam waktu dekat adalah hoaks. Informasi ini telah beredar sejak tahun 2018 dan 2019, dan terus dimodifikasi untuk menimbulkan keresahan di masyarakat.

Meskipun demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi saat operasi lalu lintas atau pemeriksaan rutin.

Kepatuhan pada aturan lalu lintas sangat penting, namun masyarakat juga harus bijak menyaring informasi dan tidak mudah terpancing oleh berita hoaks yang beredar di media sosial.

Semoga informasi ini dapat memberikan klarifikasi dan meredakan keresahan masyarakat terkait isu razia pajak kendaraan tersebut. Tetap waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengutamakan sumber informasi terpercaya.

Also Read

Tags

Leave a Comment