Pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Banyak informasi beredar, termasuk kabar pencairan pada 5 Mei 2025. Namun, apakah informasi ini akurat? Artikel ini akan mengulas secara detail terkait pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025, memberikan informasi yang akurat dan terpercaya.
Kebijakan Resmi Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini memberikan landasan hukum bagi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan.
Presiden Prabowo Subianto, dalam konferensi pers di Istana Negara pada 11 Maret 2025, menegaskan komitmen pemerintah untuk menghargai jasa para abdi negara yang telah purna tugas. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang, mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Kapan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025?
Meskipun kebijakan pencairan telah ditetapkan, informasi yang beredar di media sosial, terutama di grup-grup pensiunan Facebook, mengenai tanggal pencairan 5 Mei 2025, tidaklah akurat.
PT Taspen (Persero), sebagai pengelola dana pensiun PNS, mengumumkan secara resmi bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Pencairan ini bertujuan membantu para pensiunan memenuhi kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Biaya pendidikan anak atau cucu biasanya meningkat pada periode tersebut.
Mekanisme Pencairan dan Nominal Gaji ke-13
Pemerintah terus berupaya mempermudah pencairan dana pensiun. PT Taspen telah meluncurkan aplikasi Andal by Taspen untuk pencairan daring.
Aplikasi ini memungkinkan pensiunan memproses pencairan gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 tanpa harus datang ke kantor Taspen. Hal ini sangat membantu, terutama bagi pensiunan dengan keterbatasan mobilitas.
Gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS tahun 2025 akan mencerminkan kenaikan gaji pokok sebesar 12%. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Implementasinya pada nominal gaji baru diterapkan pada tahun anggaran 2025.
Besaran gaji ke-13 sama dengan uang pensiun bulanan yang diterima. Jadi, pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang sudah termasuk kenaikan 12%.
PT Taspen memastikan proses pencairan gaji pensiun, termasuk gaji ke-13, tetap mengikuti regulasi yang sudah ada. Tidak ada perubahan signifikan untuk tahun 2025. Tujuannya adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban proses pencairan.
Kesimpulannya, informasi mengenai pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS pada 5 Mei 2025 adalah salah. Pemerintah telah menetapkan pencairan pada bulan Juni 2025, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para purnabakti. Prosesnya dipermudah melalui aplikasi Andal by Taspen, dan nominal yang diterima telah disesuaikan dengan kenaikan gaji 12%. Penting bagi para pensiunan untuk selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya agar tidak tertipu informasi yang tidak akurat.





