Kasus penembakan Brigadir J terus bergulir dan memasuki babak baru. Fokus kini beralih pada hubungan antara Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Dua bulan telah berlalu sejak peristiwa tersebut, namun banyak kejanggalan dan kebohongan yang masih belum terungkap sepenuhnya. Pernyataan awal kepolisian tentang baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E kini telah terbantahkan.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya rekayasa skenario yang melibatkan beberapa pihak. Serangkaian kebohongan dan manipulasi fakta telah terkuak, mengungkap konspirasi yang lebih besar daripada yang awalnya terlihat. Pengakuan Bharada E, yang diungkap oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menjadi kunci pengungkapan ini.
Kejanggalan Versi Baku Tembak dan Peran Komnas HAM
Versi awal yang disampaikan Polri tentang baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E segera dipertanyakan. Komnas HAM, setelah melakukan investigasi, mengungkapkan kronologi yang berbeda. Komnas HAM menemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo sebagai dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo mengakui perannya sebagai otak pembunuhan dan perancang *obstruction of justice* untuk menghilangkan bukti. Ini termasuk manipulasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan alat komunikasi. Hasil temuan Komnas HAM ini membuat skenario baku tembak yang awalnya disampaikan polisi runtuh.
Kegagalan Skenario dan Tersangka Baru
Skenario polisi tembak polisi yang awalnya dihembuskan terbukti gagal total. Keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian, dari tingkat Polres Jakarta Selatan hingga Divisi Humas Polri, jauh dari kebenaran. Bharada E, dengan keberaniannya akhirnya mengakui banyak kebohongan dalam keterangannya.
Pengakuan Bharada E membuka jalan bagi terungkapnya skneario jahat yang dirancang. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) pun ditetapkan sebagai tersangka baru. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Publik kini menanti pengakuan dari 43 saksi untuk mengungkap kebenaran.
Dugaan Pelecehan dan Kondisi CCTV
Dalam keterangan awal, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Budhi menyebut kejadian tersebut memicu baku tembak. Namun, detail mengenai bentuk pelecehan tersebut tidak dijelaskan secara terperinci.
Budhi juga menyatakan bahwa CCTV di rumah Ferdy Sambo rusak dua minggu sebelum kejadian. Kerusakan ini mengakibatkan ketidakmampuan polisi untuk merekam detik-detik peristiwa yang diklaim terjadi. Fakta ini semakin memperkuat kecurigaan atas rekayasa yang dilakukan. Pengakuan dan penjelasan yang disampaikan Budhi kemudian membawa dirinya pada penonaktifan dari jabatannya, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya. Penonaktifan ini juga menindaklanjuti permintaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Komisi III DPR RI.
Pernyataan Presiden Jokowi yang tegas meminta agar kasus ini diproses secara hukum menjadi dasar bagi Kapolri untuk mengambil tindakan tegas. Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi Susianto merupakan buntut dari kebohongan yang dikonstruksi terkait kasus ini. Kebohongan ini telah mencoreng citra institusi Polri.
Kasus ini masih terus diselidiki dan perkembangannya terus menjadi sorotan publik. Pengungkapan kebenaran atas kematian Brigadir J sangat penting untuk menegakkan hukum dan keadilan. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap semua fakta dan menghukum semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.





