Jadwal Kampanye Pilgub Jabar: Catat Tanggalnya, Warga Jabar!

Redaksi

Jadwal Kampanye Pilgub Jabar: Catat Tanggalnya, Warga Jabar!
Sumber: Pikiran-rakyat.com

Pilkada Jawa Barat 2024: Jadwal Kampanye Akbar dan Lokasi Alat Peraga Kampanye

Menjelang Pilkada Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 27 November, suasana politik semakin memanas. Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mempersiapkan strategi kampanye mereka, termasuk jadwal kampanye akbar dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. KPU Jabar telah menetapkan aturan dan jadwal yang ketat untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan demokratis.

Jadwal Kampanye Akbar Pasangan Calon

Setiap pasangan calon diberikan dua kesempatan untuk menggelar kampanye akbar. Ketua Divisi Sosialisasi KPU Jabar, Heidi Ardia, telah mengkonfirmasi bahwa semua pasangan calon telah mengajukan kota dan tanggal yang dipilih. Berikut rincian jadwal kampanye akbar masing-masing pasangan:

Pasangan Aceng-Gitalis memilih Tasikmalaya pada 10 November dan Bandung pada 17 November. Gitalis, seorang penyanyi dangdut yang dikenal lewat ajang pencarian bakat, diharapkan dapat menarik simpati pemilih muda.

Pasangan Jeje-Ronal Suryapraja memilih Pangandaran pada 10 November dan Bandung pada 16 November. Strategi kampanye mereka akan difokuskan pada sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

Pasangan Ahmad-Ilham memilih Bandung pada 10 November dan Bekasi pada 23 November. Mereka mengutamakan pendekatan langsung kepada masyarakat di kota-kota besar Jabar.

Terakhir, pasangan Dedi-Erwan memilih Indramayu pada 20 November dan Bogor pada 23 November. Pasangan ini akan menitikberatkan kampanyenya pada isu pertanian dan kesejahteraan masyarakat.

Penentuan Titik Lokasi Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan titik-titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di berbagai kota dan kabupaten. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan lokasi APK tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) dan telah disampaikan kepada Bawaslu serta seluruh pasangan calon.

Proses penetapan titik lokasi APK ini dilakukan dengan cermat untuk memastikan ketertiban dan keadilan bagi semua peserta Pilkada. KPU juga memperhatikan aspek aksesibilitas dan keterjangkauan lokasi pemasangan APK bagi masyarakat.

Kampanye di Tempat Pendidikan: Aturan dan Ketentuan

Meskipun diperbolehkan berkampanye di lingkungan pendidikan, terdapat ketentuan khusus yang harus dipatuhi. Ummi Wahyuni menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan tidak diperkenankan menggunakan alat peraga kampanye.

Selain itu, izin dari pihak pengelola tempat pendidikan mutlak diperlukan sebelum melakukan kegiatan kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan dan mencegah potensi gangguan terhadap proses belajar mengajar.

KPU Jabar terus memantau dan memastikan semua tahapan Pilkada Jabar 2024 berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Keterlibatan seluruh pihak, termasuk masyarakat, sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan Pilkada. Dengan informasi yang akurat dan mudah diakses, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memilih pemimpin yang tepat dan sesuai dengan harapan mereka.

Also Read

Tags

Leave a Comment