PSI Bongkar Ijazah Jokowi: Bukan Arahan Kaesang? Cek Fakta

Redaksi

PSI Bongkar Ijazah Jokowi: Bukan Arahan Kaesang? Cek Fakta
Sumber: Detik.com

Ketua DPW PSI NTB, Dian Sandi Utama, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi. Laporan tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI. Dian Sandi menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada pihak kepolisian. Ia percaya proses hukum akan berjalan profesional.

Pernyataan kesediaan Dian Sandi untuk kooperatif disampaikannya Senin, 19 Mei 2025, di Polda Metro Jaya. Ia menegaskan akan mengungkapkan semua yang diketahuinya terkait kasus ini. Tujuannya, agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

Klarifikasi Dian Sandi Terkait Unggahan Ijazah Jokowi

Dian Sandi sebelumnya mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X miliknya pada 1 April 2025. Ia berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk membela Jokowi dari tudingan ijazah palsu yang beredar.

Menurutnya, unggahan tersebut dilandasi oleh rasa simpati dan keprihatinan melihat Jokowi menjadi sasaran serangan. Ia mengaku tergerak oleh hati nuraninya untuk membela Presiden.

Dian Sandi menekankan bahwa tindakannya murni inisiatif pribadi. Tidak ada arahan dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, maupun dari Presiden Jokowi sendiri.

Ia menegaskan bersikap demikian karena tidak terima melihat Jokowi dihina. Oleh karena itu, ia siap melawan pihak-pihak yang dianggapnya telah menyebarkan fitnah.

Tuduhan Sebarkan Dokumen Tanpa Izin

Selain pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Dian Sandi juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH.

YLH menduga Dian Sandi telah melanggar Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran dokumen tanpa izin pemilik.

Laporan tersebut diterima pada 24 April 2025. YLH menilai unggahan Dian Sandi telah menimbulkan kegaduhan di media sosial.

Unggahan foto ijazah Jokowi di akun X dianggap sebagai pemicu kegaduhan tersebut. Pihak berwajib akan menyelidiki lebih lanjut laporan ini.

Laporan Jokowi Terkait Dugaan Fitnah

Presiden Jokowi sendiri telah melaporkan dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jokowi melaporkan kasus ini dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Barang bukti yang diserahkan meliputi 24 objek media sosial. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi lima orang yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut.

Kelima orang tersebut memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K. Identitas lengkap mereka belum diungkapkan oleh pihak kepolisian.

Proses hukum terkait laporan Jokowi dan Dian Sandi masih berlanjut. Hasil penyelidikan dan proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Also Read

Tags

Leave a Comment