Sidang perdana gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil terkait pengakuan adanya anak dari hubungan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (19/5/2025), berjalan tanpa kehadiran mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Pihak Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penundaan sidang.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar, menyatakan telah menerima surat panggilan sidang. Ridwan Kamil sendiri telah memberikan kuasa hukumnya untuk menangani kasus ini.
Sidang Ditunda, Alasan Teknis dan Studi Gugatan
Penundaan sidang, menurut Muslim, disebabkan oleh beberapa faktor. Terdapat kendala teknis di tim kuasa hukum Ridwan Kamil.
Selain itu, tim hukum masih membutuhkan waktu untuk mempelajari secara detail substansi gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana. Proses pemeriksaan dan studi ini penting untuk penyusunan strategi hukum yang tepat.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil Bukan Pengabaian Hukum
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Ridwan Kamil bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum. Surat permohonan penundaan sidang telah dikirim ke PN Bandung pada pagi hari yang sama.
Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Mereka berjanji akan hadir dan berpartisipasi aktif dalam sidang selanjutnya.
Harapan Terhadap Proses Hukum yang Objektif
Kuasa hukum Ridwan Kamil berharap agar semua pihak dapat mengikuti proses hukum secara objektif dan proporsional. Hal ini penting agar tidak terjadi opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian kasus.
Mereka meminta agar publik menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Lisa Mariana Hadir di Sidang Perdana
Menariknya, Lisa Mariana sendiri hadir dalam sidang perdana tersebut. Kehadirannya di tengah ketidakhadiran Ridwan Kamil menambah dinamika kasus ini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 2 Juni 2025. Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang menarik perhatian publik ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak. Publik pun diharapkan untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan menunggu hasil resmi dari proses hukum.





