Sidang perdana mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur digelar hari ini, Senin (19/5/2025). Jaksa Agung akan membacakan surat dakwaan terhadap Rudi yang diduga terlibat dalam manipulasi proses peradilan. Sidang ini merupakan babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah menghebohkan publik tersebut. Proses peradilan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dugaan Suap dan Perannya dalam Kasus Ronald Tannur
Hari ini, Senin 19 Mei 2025, menjadi hari yang krusial bagi mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Sidang perdananya terkait kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur resmi dimulai. Hakim Iwan Irawan memimpin majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini, dibantu oleh hakim Sri Hartati dan Andi Saputra.
Jaksa Agung telah menetapkan jadwal pembacaan surat dakwaan terhadap Rudi Suparmono. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
Jaringan Dugaan Suap yang Terungkap
Rudi Suparmono diduga menjadi penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Keterlibatannya terungkap berkat penyelidikan intensif Kejaksaan Agung.
Lisa Rachmat diduga menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk diperkenalkan kepada Rudi Suparmono pada Maret 2024. Tujuannya adalah untuk memilih hakim yang akan menangani kasus kliennya, Ronald Tannur.
Peran Lisa Rachmat dan Zarof Ricar
Lisa Rachmat diduga secara aktif berusaha memilih hakim yang dianggap menguntungkan kliennya. Perannya sebagai penghubung antara Rudi Suparmono dan majelis hakim menjadi fokus utama penyelidikan.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA, diduga memfasilitasi pertemuan antara Lisa Rachmat dan Rudi Suparmono. Perannya sebagai perantara dalam dugaan suap ini juga sedang diselidiki lebih lanjut.
Bukti dan Tuntutan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menduga Rudi Suparmono menerima SGD 63.000 atau setara Rp 770 juta sebagai suap. Bukti penggeledahan rumah Rudi Suparmono juga menemukan uang tunai sebesar Rp 21 miliar yang kini menjadi bagian dari investigasi.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan rincian dugaan suap tersebut. Diduga, Rudi menerima sebagian uang suap melalui hakim Erintuah Damanik dan langsung dari Lisa Rachmat.
Hakim yang Diduga Terlibat
Rudi Suparmono diduga menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur. Hal ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengadilan.
Erintuah Damanik, bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya kini juga menjadi fokus penyelidikan Kejaksaan Agung.
Sidang perdana ini menjadi langkah penting dalam mengungkap seluk beluk kasus dugaan suap ini. Publik berharap proses peradilan akan berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap sepenuhnya. Kejelasan peran masing-masing pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjadi fokus perhatian publik dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di lingkungan peradilan. Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan bebas dari praktik koruptif.





