Rekening Nasabah Diblokir? PPATK Ungkap Penyebabnya Sekarang

Redaksi

Rekening Nasabah Diblokir? PPATK Ungkap Penyebabnya Sekarang
Sumber: Detik.com

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menjadi sorotan publik. Banyak nasabah bank mengeluhkan pemblokiran rekening mereka secara tiba-tiba, yang ternyata atas perintah PPATK. Hal ini menimbulkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening difokuskan pada rekening-rekening yang tidak aktif atau dormant.

Pemblokiran Rekening Dormant untuk Cegah Penyalahgunaan

Menurut Ivan, pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, khususnya untuk transaksi judi online (judol).

Rekening-rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan karena rawan peretasan dan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

PPATK mengambil langkah pencegahan ini berdasarkan data perbankan yang diterima. Tujuannya adalah melindungi aset masyarakat dari potensi penyalahgunaan.

Meningkatnya Jual Beli Rekening Dormant

Ivan mengungkapkan maraknya jual beli rekening dormant sebagai salah satu alasan kebijakan ini diterapkan.

Banyak nasabah tidak menyadari masih memiliki rekening yang tidak aktif. Kondisi inilah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Praktik jual beli rekening ini meningkatkan potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana, termasuk judi online.

PPATK Pastikan Keamanan Dana Nasabah

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran rekening semata-mata untuk melindungi kepentingan publik.

Pemblokiran hanya dilakukan terhadap rekening-rekening dormant yang teridentifikasi berdasarkan data dari perbankan.

Dana yang tersimpan dalam rekening yang diblokir tetap aman. Nasabah dapat segera mengaktifkan kembali rekeningnya jika masih ingin menggunakannya.

Proses reaktivasi rekening dapat dilakukan dengan menghubungi bank terkait. PPATK menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah dari potensi penyalahgunaan di era digital.

Pihak PPATK memastikan bahwa sistem perbankan Indonesia sudah sangat baik. Namun, langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko untuk melindungi seluruh nasabah.

Intinya, upaya PPATK ini dimaksudkan untuk melindungi hak publik dan mencegah kejahatan keuangan, bukan untuk merugikan nasabah.

Dengan penjelasan yang lebih detail dari PPATK, diharapkan masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan ini dan tidak perlu khawatir akan keamanan dananya.

Also Read

Tags

Leave a Comment