Patroli 24 Jam Taman Kota DKI: Usulan Gerindra Cegah Kriminalitas

Redaksi

Patroli 24 Jam Taman Kota DKI: Usulan Gerindra Cegah Kriminalitas
Sumber: Detik.com

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini meluncurkan kebijakan baru yang membuka lima taman kota selama 24 jam. Kebijakan ini disambut baik oleh sebagian pihak, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi masalah keamanan dan ketertiban.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, misalnya, mendukung kebijakan tersebut sebagai alternatif hiburan murah bagi masyarakat, terutama di malam hari. Namun, ia menyarankan agar operasional taman dibatasi hingga pukul 24.00 WIB saja, bukan 24 jam penuh.

Dukungan Terbatas dan Kekhawatiran Keamanan

Ali Lubis mengutarakan kekhawatirannya tentang potensi peningkatan kriminalitas di taman-taman kota jika dibuka selama 24 jam penuh. Ia menekankan risiko yang lebih besar bagi perempuan dan anak-anak di atas pukul 00.00 WIB.

Potensi kejahatan seperti begal, perampokan, dan penyerangan geng motor menjadi perhatian utama. Selain itu, Ali juga khawatir taman akan disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak pantas, seperti pacaran yang menjurus ke mesum dan konsumsi alkohol.

Persiapan Matang dan Kolaborasi dengan Kepolisian

Untuk memastikan kenyamanan dan keamanan warga, Ali Lubis meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan persiapan yang matang. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat sampah yang memadai, CCTV, dan petugas kebersihan.

Kolaborasi dengan pihak kepolisian juga dianggap krusial. Patroli rutin oleh aparat keamanan diperlukan untuk menciptakan rasa aman bagi pengunjung taman, terutama di malam hari.

Respons Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi telah membuka lima taman kota untuk beroperasi 24 jam. Taman-taman tersebut meliputi Taman Menteng dan Taman Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), serta Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Literasi Marta Christina Tiahahu (Jakarta Selatan).

Pramono Anung menyatakan bahwa pengawasan di taman-taman tersebut akan dilakukan melalui petugas keamanan, petugas kebersihan, dan pemantauan CCTV secara real-time. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap perilaku tidak pantas di area taman.

Kesimpulan

Kebijakan membuka taman kota selama 24 jam di Jakarta mendapat sambutan yang beragam. Meskipun menawarkan aksesibilitas yang lebih luas bagi masyarakat, persiapan yang matang dan langkah-langkah keamanan yang komprehensif sangat diperlukan untuk mencegah potensi masalah, seperti peningkatan kriminalitas dan aktivitas yang tidak pantas. Kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Ke depan, evaluasi berkala terhadap kebijakan ini penting untuk dilakukan agar dapat terus disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh warga Jakarta yang memanfaatkan fasilitas ruang terbuka hijau ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment