Penggerebekan Warung Sembako: Obat Terlarang Terbongkar di Depok

Redaksi

Penggerebekan Warung Sembako: Obat Terlarang Terbongkar di Depok
Sumber: Detik.com

Polisi Depok mengungkap praktik penjualan obat-obatan terlarang yang beroperasi secara terselubung di sebuah warung sembako. Modus operandi para pelaku cukup licik, memanfaatkan penjualan barang kebutuhan sehari-hari sebagai kamuflase untuk aktivitas ilegal mereka.

Penangkapan bermula dari informasi warga terkait peredaran obat terlarang berlogo K Merah, jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, di Bojongsari, Depok. Polisi berhasil mengamankan pemilik warung dan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan Kasus di Warung Sembako Bojongsari

Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial M (51), pemilik warung sembako di Kampung Kandang, Bojongsari. Pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan.

Selain sembako, polisi menemukan dan menyita berbagai jenis obat terlarang seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY. Jumlahnya cukup signifikan, termasuk uang tunai Rp 1.193.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

M mengaku menjual obat-obatan daftar G tersebut tanpa izin dan keahlian. Ia menargetkan pembeli dari kalangan remaja, terutama mereka yang putus sekolah.

Penangkapan Empat Tersangka di Lokasi Berbeda

Tidak hanya M yang ditangkap. Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan terlarang ini dengan menangkap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah R, MA, dan MA.

R ditangkap pada Minggu, 13 April 2025 di Kampung Perigi, Sawangan, Depok. Barang bukti yang disita berupa 39 butir Tramadol dan uang tunai Rp 180.000.

Dua tersangka MA ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025 di Jalan Kehakiman, Bedahan, Depok. Dari penangkapan ini, polisi menyita jumlah obat yang jauh lebih besar, yaitu 1.200 butir Trihexyphenidyl, 4.810 butir Tramadol, dan 1.010 butir Excimer, serta sebuah handphone.

Keempat tersangka menjalankan modus yang sama, yaitu menjual obat-obatan daftar G tanpa izin di warung atau toko sembako mereka. Mereka diancam hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp 5 miliar sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan RI Pasal 435.

Remaja Putus Sekolah Jadi Sasaran Utama

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, mengungkapkan bahwa sebagian besar pembeli obat-obatan terlarang ini adalah remaja, terutama yang putus sekolah.

Mereka mengonsumsi obat-obatan tersebut untuk meningkatkan keberanian dalam melakukan tindakan kriminal, seperti tawuran. Obat-obatan daftar G ini menjadi pemicu atau *trigger* bagi perilaku agresif dan melanggar hukum.

Para tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan dari Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan menggunakan sistem COD (Cash On Delivery) untuk bertransaksi dengan pembeli. Polisi akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan pengedaran obat terlarang ini lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan peredaran obat-obatan terlarang dan upaya pencegahan sejak dini, terutama di kalangan remaja. Selain penegakan hukum, dibutuhkan juga program-program pembinaan dan edukasi untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan melindungi generasi muda dari bahaya adiksi.

Also Read

Tags

Leave a Comment