Aksi Brutal! 6 Remaja Bawa Sajam, Nyaris Tawuran Kramat Senen

Redaksi

Aksi Brutal! 6 Remaja Bawa Sajam, Nyaris Tawuran Kramat Senen
Sumber: Detik.com

Enam remaja di Jakarta Pusat diamankan polisi karena diduga hendak melakukan tawuran. Mereka kedapatan membawa sejumlah senjata tajam. Penangkapan ini menjadi bukti nyata maraknya aksi kekerasan jalanan yang melibatkan anak muda.

Kejadian ini menjadi sorotan mengingat ancaman serius yang ditimbulkan oleh tawuran, bukan hanya gangguan ketertiban umum, tetapi juga potensi melukai atau bahkan membunuh.

Penangkapan Enam Remaja di Senen

Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam remaja, berinisial RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16), di Jalan Pal Putih, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Petugas menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

Polisi menyita barang bukti berupa tujuh celurit, tiga bilah corbek, dan enam batang pipa besi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku tawuran.

Ancaman Pidana Berat Bagi Pelaku Tawuran

Kapolres Susatyo menegaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja. Aksi ini merupakan tindak pidana serius.

Para pelaku membawa senjata tajam dan siap melukai bahkan membunuh lawan. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keenam remaja tersebut kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan kronologi penangkapan. Tim patroli melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan penggeledahan, senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak.

Pentingnya Peran Orang Tua dan Masyarakat

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Susatyo mengimbau orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anaknya.

Pencegahan tawuran merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya polisi.

Orang tua diminta untuk mengarahkan anak-anak ke kegiatan positif dan memberikan perhatian serta bimbingan.

Kompol William menambahkan, pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif di balik rencana tawuran tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah tawuran. Hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku tawuran lainnya. Perhatian dan bimbingan orang tua serta pengawasan lingkungan sekitar sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak muda.

Also Read

Tags

Leave a Comment