Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut menyebutkan adanya pemberian jabatan strategis kepada anak dan kerabat dekatnya.
KPK telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan telaah untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan.
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan oleh Sekda DKI Jakarta
Laporan yang diajukan oleh Wahyu Handoko, seorang ASN Pemprov DKI, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Marullah Matali dalam memberikan jabatan kepada Muhammad Fikri Makarim (anaknya) dan Faisal Syafruddin (menantu keponakannya).
Fikri Makarim diangkat sebagai Tenaga Ahli Sekda, sementara Faisal Syafruddin menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI.
KPK menyatakan akan melakukan verifikasi terhadap substansi laporan untuk memastikan apakah hal tersebut termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan berada dalam kewenangan KPK.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa proses pengaduan masyarakat bersifat rahasia dan detail informasi tidak dapat dipublikasikan.
Tudingan Intimidasi dan Makelar Proyek
Laporan tersebut juga menuding Fikri Makarim melakukan intimidasi terhadap Direktur Utama BUMD dan Kepala SKPD untuk kepentingan Marullah Matali.
Fikri diduga bertindak sebagai makelar proyek Pemprov DKI dan BUMN, memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Ia diduga memaksa Kepala BPBJ, Dudi Gardesi, agar seluruh proyek Pemprov DKI tahun 2025 yang dilelang harus mendapat izin darinya.
Proyek yang sudah dilelang pun bisa dibatalkan jika pemenangnya tidak mendapat restu dari Fikri.
Tuduhan Lainnya Terhadap Fikri Makarim
Laporan juga menyebutkan dugaan keterlibatan Fikri Makarim dalam praktek makelar asuransi.
Ia diduga memaksa Dirut Bank DKI mengalihkan nasabah ke perusahaan asuransi tertentu.
Fikri juga diduga memaksa Dirut JakPro mengalihkan asuransi aset-aset perusahaan dan menyerahkan urusan revitalisasi Pasar Muara Karang kepada perusahaan pilihannya.
Bahkan, Pasar Jaya pun disebut menjadi sasaran untuk mendapat hak pengelolaan parkir dan asuransi asetnya dialihkan ke perusahaan kepercayaan Fikri.
Tanggapan KPK dan Proses Selanjutnya
KPK menegaskan akan mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
Komunikasi dengan pelapor juga akan dilakukan jika diperlukan informasi tambahan.
Meskipun KPK belum dapat memberikan detail laporan, proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah terjadinya korupsi.





