Nasib Difabel Agus di Lapas: Kisah Pilu Usai Pendamping Bebas

Redaksi

Nasib Difabel Agus di Lapas: Kisah Pilu Usai Pendamping Bebas
Sumber: Detik.com

I Wayan Agus Suartama, terdakwa kasus kekerasan seksual yang dikenal sebagai “Agus difabel,” tengah menghadapi kesulitan selama masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengeluhkan ketidakhadiran pendamping di dalam lapas sejak pekan lalu. Kehilangan pendamping ini menimbulkan berbagai kendala bagi Agus dalam menjalani masa tahanan.

Agus Difabel Mengeluhkan Kehilangan Pendamping di Lapas

Penasihat hukum Agus, Michael Anshory, mengungkapkan keluhan kliennya tersebut. Anshory menyampaikan hal ini kepada media, menekankan kesulitan yang dihadapi Agus akibat kurangnya dukungan selama berada di lapas.

Keluhan ini telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Majelis hakim pun telah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperhatikan hak-hak Agus selama masa penahanan.

Pledoi Agus Difabel: Mengajukan Pembebasan dan Menyangkal Dakwaan

Dalam pledoi-nya, Agus meminta untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia bersikeras bahwa dakwaan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan tidak terbukti secara hukum.

Anshory, sebagai penasihat hukum, mendukung pernyataan kliennya. Ia menguraikan riwayat hidup Agus dalam pembelaan dan menegaskan bahwa unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tidak terbukti.

Ketidakjelasan Jumlah Korban

Salah satu poin penting yang diangkat dalam pembelaan adalah ketidakjelasan jumlah korban kekerasan seksual yang dituduhkan kepada Agus. Kurangnya bukti yang kuat mengenai jumlah korban ini menjadi salah satu dasar penasihat hukum untuk membela kliennya.

Ketidakjelasan ini menjadi sorotan dalam pembelaan, memperkuat argumen bahwa dakwaan jaksa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Tantangan Hukum dan Perlindungan Terhadap Terdakwa Difabel

Kasus Agus difabel ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi terdakwa penyandang disabilitas. Memastikan akses terhadap pendampingan hukum dan dukungan selama masa penahanan merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan.

Ketiadaan pendamping bagi Agus di dalam lapas menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hak-hak dasar tahanan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Pembuktian yang kuat dan rinci dibutuhkan dalam kasus kekerasan seksual untuk memastikan bahwa hak-hak terdakwa dan korban sama-sama terlindungi. Kejelasan jumlah korban dan bukti-bukti yang mendukung dakwaan menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Proses hukum yang berkelanjutan akan menentukan nasib Agus difabel, dan kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.

Also Read

Tags

Leave a Comment