Tujuh orang swasta dituntut hukuman penjara 8 hingga 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas. Jaksa meyakini mereka terlibat dalam korupsi kegiatan tersebut. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Para terdakwa merupakan pelanggan emas cucian dan lebur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam. Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama), dan Gluria Asih Rahayu (karyawan outsourcing UBPP LM Antam periode 2006-2013).
Tujuh Terdakwa Swasta Dituntut Penjara
Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal yang memberatkan adalah perbuatan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri. Mereka menikmati hasil korupsi tersebut.
Rincian Tuntutan untuk Setiap Terdakwa
Berikut rincian tuntutan untuk masing-masing terdakwa:
1. **Lindawati Efendi:** 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 8 tahun kurungan.
2. **Suryandi Lukmantara:** 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 7 tahun kurungan.
3. **Suryadi Jonathan:** 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 343.412.878.342,50 subsider 7 tahun kurungan.
4. **James Tamponawas:** 12 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 6 tahun kurungan.
5. **Ho Kioen Tjay:** 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.
6. **Djudju Tanuwidjaja:** 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.
7. **Gluria Asih Rahayu:** 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.
Kerugian Negara dan Keterlibatan Pejabat Antam
Jaksa meyakini Lindawati dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka didakwa melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas emas pada 2010-2022.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun. Lindawati dkk melakukan tindak pidana ini bersama enam mantan pejabat PT Antam dari UBPP LM. Keenam mantan pejabat tersebut adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan. Mereka juga telah didakwa dalam kasus ini.
Para terdakwa terbukti melakukan tindakan yang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.




