Kasus Penganiayaan Anak Kades Bogor: Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

Redaksi

Kasus Penganiayaan Anak Kades Bogor: Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan
Sumber: Detik.com

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan L, anak kepala desa di Klapanunggal, Bogor, terhadap seorang warga yang mengkritik ayahnya di media sosial, memasuki babak baru. Meskipun L telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul kabar adanya upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun ada permohonan restorative justice. Proses mediasi, jika disetujui, akan dilakukan di lingkungan kepolisian, bukan di luar jalur hukum.

Klarifikasi Kepolisian Terkait Upaya Perdamaian

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, memberikan klarifikasi resmi terkait kabar perdamaian tersebut. Pihaknya memastikan tidak ada mediasi yang dilakukan di luar kepolisian.

Proses restorative justice, jika diajukan dan disetujui, akan tetap dilakukan di lingkungan kepolisian, melibatkan pihak korban dan pelaku sesuai prosedur yang berlaku.

Permohonan restorative justice telah diajukan keluarga korban. Namun, hingga saat ini, belum ada disposisi untuk menindaklanjutinya.

Kepolisian akan menunggu instruksi selanjutnya untuk mengundang kedua belah pihak dan memfasilitasi musyawarah sesuai aturan yang berlaku.

Jika permohonan restorative justice disetujui, polisi akan mengundang korban dan keluarga tersangka untuk musyawarah.

Proses musyawarah tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur restorative justice yang berlaku di kepolisian, memastikan semua pihak mendapatkan keadilan.

Latar Belakang Kasus Penganiayaan

Kasus bermula dari kritik warga terhadap Kepala Desa di media sosial. Anak kepala desa, L, kemudian melakukan pemukulan terhadap warga tersebut.

Akibat perbuatannya, L ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Klapanunggal. Ia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah 5 tahun penjara. Proses hukum terhadap L akan terus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Inisiatif Perdamaian dari Keluarga Korban

Polisi menjelaskan bahwa inisiatif perdamaian datang dari keluarga korban. Keluarga korban sendiri yang datang ke Polsek untuk menginformasikan upaya mediasi yang telah mereka lakukan.

Namun, mediasi tersebut dilakukan di luar jalur hukum. Polisi kemudian mengarahkan keluarga korban untuk mengikuti prosedur restorative justice yang benar melalui jalur kepolisian.

Polisi memastikan tidak ada intimidasi yang menyebabkan keluarga korban memilih jalur perdamaian. Mereka datang ke Polsek atas kesadaran sendiri untuk melaporkan upaya mediasi tersebut.

Polisi menekankan pentingnya proses perdamaian dilakukan melalui jalur resmi untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan sesuai jalur hukum. Meskipun adanya upaya perdamaian, proses hukum tetap berjalan memastikan keadilan tetap ditegakkan. Langkah kepolisian yang memberikan arahan dan memfasilitasi restorative justice melalui jalur resmi menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum dan penyelesaian konflik yang adil.

Also Read

Tags

Leave a Comment