Skandal Joki UTBK Unhas: Mahasiswi FK IP Tinggi Terlibat

Redaksi

Skandal Joki UTBK Unhas: Mahasiswi FK IP Tinggi Terlibat
Sumber: Detik.com

Polisi di Makassar berhasil mengungkap sindikat kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK)-SNBT 2025. Enam orang telah ditangkap, termasuk seorang mahasiswi berprestasi di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas).

Para pelaku memanfaatkan aplikasi yang disusupkan ke komputer peserta ujian untuk membantu calon mahasiswa dalam mengerjakan soal UTBK-SNBT. Modus operandi yang digunakan cukup canggih dan melibatkan peran berbeda di antara para pelaku.

Pengungkapan Sindikat Joki UTBK-SNBT Unhas

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar merilis penangkapan enam tersangka pada Selasa, 7 Mei 2025. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini.

Keenam tersangka, yang berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36), memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kecurangan tersebut.

Ada di antara mereka yang bertindak sebagai joki, sementara yang lain bertugas memasang aplikasi jahat ke komputer calon mahasiswa. Keberadaan oknum pegawai kampus dan mahasiswi kedokteran Unhas di antara para tersangka menambah kompleksitas kasus ini.

Modus Operandi dan Peran Para Pelaku

Aplikasi jahat yang digunakan memungkinkan pelaku untuk mengakses dan mengerjakan soal ujian secara jarak jauh. Setelah aplikasi terpasang, soal ujian yang muncul di komputer peserta ujian akan muncul juga di perangkat pelaku.

Para pelaku kemudian mengerjakan soal tersebut dan mengirimkan jawabannya kembali ke komputer peserta ujian. Sistem ini memungkinkan calon mahasiswa untuk mendapatkan nilai tinggi tanpa mengerjakan ujian sendiri.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang menggunakan aplikasi tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan sindikat lebih luas.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kasus

Keenam tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas UTBK-SNBT dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan keamanan sistem ujian. Terungkapnya keterlibatan mahasiswi berprestasi dari Fakultas Kedokteran Unhas menunjukkan betapa luasnya jangkauan sindikat ini.

Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban Unhas, Prof. Amir Ilyas, mengakui salah satu tersangka, CAI, adalah mahasiswi berprestasi di Fakultas Kedokteran Unhas. Hal ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal kampus.

Kejadian ini menyoroti pentingnya peningkatan keamanan sistem UTBK-SNBT dan pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi kecurangan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara ujian dan calon mahasiswa agar menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam proses pendidikan.

Also Read

Tags

Leave a Comment