Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kasus yang berlangsung antara tahun 2012 hingga 2021 ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen Andi Suci, menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini. Penyelidikan telah mengungkap peran tiga individu kunci dalam skandal tersebut.
Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) L, ATVDH, dan GK.
Laksamana Muda TNI (Purn) L berperan sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ATVDH bertindak sebagai perantara, sedangkan GK, warga negara Hungaria, merupakan CEO Navayo International AG.
Pemeriksaan terhadap GK, warga negara asing, akan tetap dilakukan di Indonesia. Tim penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini.
Kronologi Kasus dan Peran Tersangka
Kasus bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemenhan (melalui tersangka L) dan tersangka GK pada Juli 2016. Kontrak tersebut terkait penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai USD 34.194.300, yang kemudian direvisi menjadi USD 29.900.000.
Penunjukan Navayo International AG dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya. ATVDH merekomendasikan perusahaan tersebut.
Navayo International AG mengirimkan barang ke Kemenhan RI dan empat sertifikat kinerja (CoP) disiapkan ATVDH tanpa pengecekan barang terlebih dahulu. Kementerian Pertahanan RI kemudian menerima tagihan dari Navayo International AG.
Pada tahun 2019, Kemenhan RI tidak memiliki anggaran untuk pengadaan satelit. Pemeriksaan ahli independen atas pekerjaan Navayo International AG menemukan sejumlah kejanggalan.
Pemeriksaan ahli satelit menemukan pekerjaan Navayo International AG tidak sesuai spesifikasi. Barang yang dikirim tidak pernah diperiksa dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Akibatnya, Kemenhan RI diharuskan membayar USD 20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Nilai ini jauh lebih besar dari nilai kepabeanan barang yang sebenarnya, yaitu IDR 1,92 miliar menurut perhitungan BPKP.
Pasal yang Disangkakan dan Tindak Lanjut
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal subsider dan lebih subsider juga diterapkan kepada para tersangka. Hal ini memperkuat penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merugikan negara ini.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pemerintahan. Langkah-langkah pencegahan korupsi perlu diperkuat untuk menghindari kerugian negara serupa di masa mendatang.





