Dapatkan Dana Kemenbud: Syarat & Cara untuk Seniman

Redaksi

Dapatkan Dana Kemenbud: Syarat & Cara untuk Seniman
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) kembali membuka Program Dana Indonesiana untuk periode 2025-2026. Program ini menyediakan dana abadi pengembangan kebudayaan sebesar Rp465 miliar dari total dana abadi sebesar Rp5 triliun. Dana tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku budaya di Indonesia.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan skema baru Dana Indonesiana yang lebih inklusif. Tidak ada pembatasan khusus jenis seni atau budaya yang dapat mengajukan proposal, kecuali program khusus yang telah dialokasikan.

Program Dana Indonesiana: Transparansi dan Kemitraan

Program Dana Indonesiana dikelola secara transparan dengan melibatkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong kemitraan publik-swasta dalam sektor kebudayaan.

Kemenbud akan memanfaatkan Balai Pelestarian Kebudayaan di 23 provinsi untuk mempromosikan program ini. Media sosial juga akan dimaksimalkan untuk menjangkau target sasaran yang lebih luas.

Pengajuan proposal dilakukan secara terbuka dan transparan melalui seleksi tim independen. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan penggunaan dana yang tepat sasaran.

Persyaratan dan Jenis Layanan Dana Indonesiana

Program Dana Indonesiana memberikan berbagai jenis layanan di bidang kebudayaan. Sasarannya meliputi komunitas dan pelaku budaya yang aktif selama minimal dua tahun terakhir.

Layanan yang diberikan mencakup fasilitasi bidang kebudayaan, produksi kegiatan kebudayaan, serta produksi media. Program ini terbuka untuk perorangan, komunitas, dan lembaga.

Persyaratan Pengajuan Dana Indonesiana:

Pelaku budaya yang berminat dapat mendaftar melalui laman danaindonesiana.kemenbud.go.id.

  • Penerima Perseorangan: Proposal dan RAB, NPWP, KTP, KK, dan surat keterangan domisili.
  • Penerima Komunitas: Proposal dan RAB, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, dan salinan elektronik akta pendirian.
  • Penerima Lembaga: Proposal dan RAB, NPWP, KTP, KK, surat keterangan domisili, salinan elektronik akta pendirian, dan salinan elektronik pengesahan dari Kementerian Hukum.

Meskipun pendaftaran belum dibuka, persiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini.

Dana Indonesiana: Revitalisasi Kebudayaan dan Pemulihan Ekonomi

Program Dana Indonesiana merupakan kelanjutan komitmen pemerintah untuk menyediakan dana abadi kebudayaan hingga Rp5 triliun. Dana ini sangat penting untuk memulihkan sektor kebudayaan yang terdampak pandemi.

Di tahun 2022, dana ini menjadi angin segar bagi pekerja kreatif Indonesia yang pendapatannya terdampak pandemi. Dana tersebut diharapkan dapat membantu mereka kembali berkarya dan eksis.

Proses alokasi dana harus dilakukan secara adil dan transparan, mulai dari pengajuan proposal hingga distribusi dana. Hal ini penting untuk mencegah masalah di kemudian hari.

Dana Indonesiana tidak hanya berfokus pada pemulihan pasca-pandemi. Program ini juga bertujuan untuk memperkuat ekosistem kebudayaan Indonesia. Pendanaan diberikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari kegiatan berbasis masyarakat hingga partisipasi dalam forum kebudayaan internasional.

Dengan peningkatan kreativitas dan inovasi para seniman, Dana Indonesiana diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam membangun fondasi kuat pemajuan kebudayaan Indonesia. Transparansi dan pendistribusian yang adil menjadi kunci keberhasilan program ini.

Also Read

Tags

Leave a Comment