Sebuah klub malam di Pematang Siantar, Sumatera Utara, terungkap sebagai sarang peredaran narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dengan tegas menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut pantas ditutup.
Penindakan tegas terhadap bisnis gelap narkoba di lokasi tersebut mendapat apresiasi dari Sahroni. Ia berharap langkah serupa akan terus dilakukan secara rutin.
Penutupan Klub Malam yang Menjadi Sarang Narkoba
Sahroni menyatakan klub malam di Pematang Siantar layak ditutup karena menjadi tempat peredaran narkoba. Pernyataan ini disampaikan melalui pesan singkat pada Minggu, 4 Mei 2025.
Ia menekankan pentingnya penindakan tegas dan rutin terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Penggerebekan dan Tersangka
Penggerebekan terhadap bisnis narkoba di klub malam yang mencakup bar, karaoke, dan lounge tersebut dilakukan pada Minggu, 27 April 2025. Polisi bertindak setelah menerima informasi mengenai transaksi narkoba yang dilakukan secara besar-besaran di lokasi tersebut.
Lima tersangka, semuanya laki-laki, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Identitas dan Peran Tersangka
Berikut identitas dan peran kelima tersangka yang diamankan:
- RS (38 tahun) : Sekuriti klub malam dan pengedar narkoba.
- JS (36 tahun) : Manajer klub malam dan bandar narkoba.
- AT : Penghubung pembelian ekstasi, ditangkap di Medan.
- GP : Teknisi klub malam dan bandar narkoba.
- RT : Operator klub malam dan pemilik rekening penampung hasil penjualan ekstasi.
Lokasi klub malam tersebut telah disegel oleh pihak kepolisian.
Pentingnya Razia Rutin dan Pencegahan
Sahroni mengapresiasi keberanian polisi membongkar bisnis gelap narkoba di Pematang Siantar. Ia berharap tindakan tegas ini berlanjut.
Sahroni menekankan pentingnya razia rutin dan tanpa pandang bulu di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba yang merusak pemuda dan masa depan bangsa.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten sangat krusial untuk melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.





