Sebuah kecelakaan tabrak lari melibatkan mobil listrik BYD dan sebuah Chevrolet terjadi di Tol Sedyatmo, Pluit, Jakarta Utara pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 00.24 WIB. Pengemudi BYD melarikan diri setelah kejadian. Kejadian ini menyita perhatian publik karena melibatkan korban luka, yaitu seorang bayi berusia dua bulan. Berikut fakta-fakta penting dari kasus tersebut.
Kecelakaan ini menjadi sorotan karena melibatkan kendaraan listrik yang semakin populer di Indonesia. Peristiwa ini juga mengungkap pentingnya tanggung jawab pengemudi di jalan raya.
Kronologi Kecelakaan dan Pelarian Pengemudi
Kecelakaan terjadi di KM 22.00 B jalur atas Tol Sedyatmo arah Jakarta. Mobil Chevrolet yang dikemudikan Choirul Ilyas sedang melaju di jalur satu ketika tiba-tiba ditabrak oleh mobil BYD B 1547 BNV dari belakang.
Akibat tabrakan tersebut, mobil Chevrolet terdorong keluar jalur dan berhenti di bahu jalan. Pengemudi BYD, setelah menabrak, langsung meninggalkan lokasi kejadian. Ironisnya, plat nomor mobil BYD tertinggal di tempat kejadian.
Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pengemudi yang kabur.
Korban Kecelakaan dan Kondisi Kendaraan
Seorang bayi berusia dua bulan, berinisial C, menjadi korban dalam kecelakaan ini. Bayi tersebut mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Mobil Chevrolet mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping kiri. Ban kanan mobil juga pecah akibat benturan keras.
Kondisi bayi yang menjadi korban membuat kasus ini semakin menyita perhatian. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penyelidikan Polisi dan Penyerahan Diri Pelaku
Polisi dengan cepat mengantongi alamat pengemudi BYD yang kabur. Ia diketahui berdomisili di Jelambar, Jakarta Barat.
Wadirlantas AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pelaku mengalami trauma pasca kejadian. Pelaku berencana menyerahkan diri, dan akhirnya diantar keluarganya ke pihak penyidik.
Barang bukti berupa kendaraan BYD telah diamankan polisi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.
Pemanggilan Pelaku dan Proses Hukum
Pengemudi BYD masih dirawat di RS Bethsaida Tangerang. Polisi menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pelaku pada 7 Mei 2025.
Walaupun masih dalam perawatan, polisi memastikan bahwa pengemudi akan tetap diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
Kasus tabrak lari ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan raya.





