CV Sentoso Seal Diberi Ultimatum: Pidana Mengintai!

Redaksi

CV Sentoso Seal Diberi Ultimatum: Pidana Mengintai!
Sumber: Detik.com

Gudang CV Sentoso Seal di Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, gudang yang telah disegel Pemkot Surabaya sejak 22 April lalu, kedapatan masih beroperasi secara diam-diam. Pemkot Surabaya pun tak tinggal diam dan melayangkan ancaman pidana kepada perusahaan tersebut.

Kasus ini bermula dari viralnya dugaan penahanan ijazah karyawan oleh CV Sentoso Seal. Ironisnya, izin pembukaan gudang yang diberikan Pemkot Surabaya hanyalah untuk pemeliharaan listrik.

Operasional Diam-Diam di Balik Segel

Beredar video yang memperlihatkan sejumlah karyawan keluar dari pintu samping gudang, berusaha menghindari perhatian. Kejadian ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan CV Sentoso Seal.

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa ini merupakan peringatan kedua bagi CV Sentoso Seal. Jika masih mengabaikan peringatan, maka tindakan hukum akan segera diambil.

Ancaman Pidana dari Pemkot Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan pertama dan kini peringatan kedua. Peringatan ketiga yang akan diberikan berupa proses hukum pidana.

Pemberian izin pembukaan gudang sebelumnya memang dibenarkan oleh Wali Kota. Namun, izin tersebut hanya untuk pemeliharaan listrik, bukan untuk aktivitas produksi.

Konsekuensi Pelanggaran dan Langkah ke Depan

Pemkot Surabaya jelas-jelas telah memberikan kesempatan kepada CV Sentoso Seal untuk memperbaiki kesalahannya. Namun, perusahaan tersebut justru mengabaikan peringatan yang diberikan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar taat pada peraturan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelanggar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan. Diharapkan CV Sentoso Seal bertanggung jawab atas tindakannya dan menyelesaikan masalah yang telah ditimbulkan.

Dengan ancaman pidana yang dilayangkan, kasus ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam menangani pelanggaran izin usaha. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.

Ke depan, diharapkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

Also Read

Tags

Leave a Comment