Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tipidsiber Bareskrim berhasil menyita dan memblokir dana mencapai Rp 194 miliar yang terkait dengan kasus judi online. Jumlah fantastis ini merupakan akumulasi dari penanganan 18 perkara berbeda.
Delapan dari kasus tersebut merupakan laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sementara 39 laporan lainnya berasal dari Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri. Proses penggabungan dan penyelidikan kemudian menghasilkan total 18 perkara yang ditangani.
Rincian Penyitaan dan Pemblokiran Dana
Dari 18 perkara tersebut, terdapat lima berkas perkara yang menggunakan mekanisme Perma 1 tahun 2013. Dua berkas perkara lainnya terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sisanya, sebanyak 11 perkara, masih dalam proses penyidikan.
Total dana yang berhasil diblokir dan disita mencapai Rp 194.699.055.159. Rinciannya adalah Rp 133.506.240.509 dalam status blokir, dan Rp 61.192.814.650 dalam status penyitaan.
Sinergi Polri dan PPATK dalam Pemberantasan Judi Online
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang solid dengan PPATK dalam upaya pemberantasan judi online. Kerja sama ini dinilai sangat krusial dalam pengungkapan dan penindakan kasus.
Komjen Wahyu mengungkapkan bahwa PPATK memberikan kontribusi besar, tidak hanya berupa informasi dan masukan, tetapi juga dukungan tenaga analis yang sangat membantu proses penyelidikan. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memberantas kejahatan transnasional seperti judi online.
Penangkapan Pelaku dan Tindak Lanjut Kasus
Polri terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan judi online. Selain penyitaan dan pemblokiran dana, penangkapan para pelaku juga menjadi fokus utama. Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas kejahatan judi online dan pentingnya kolaborasi antar lembaga penegak hukum.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku judi online dan menekan angka kejahatan serupa di masa mendatang. Langkah-langkah preventif dan penindakan tegas terus dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terbebas dari kejahatan.
Kesimpulannya, keberhasilan Polri dalam menyita dan memblokir dana senilai Rp 194 miliar yang terkait dengan judi online menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan ini. Kerja sama yang erat dengan PPATK sangat krusial dalam upaya tersebut. Penindakan tegas dan langkah preventif terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terbebas dari ancaman judi online.





